bhayangkaramerdeka.com | CIANJUR - Panwascam Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur secara resmi melantik 211 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk 18 Desa di Kecamatan Cibeber Bertempat di Gedung PGRI Cabang Cibeber, Minggu (3/11/2024). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimcam Kecamatan Cibeber.
Setelah acara pelantikan dan pengambilan Sumpah dan Janji jabatan para petugas PTPS Cibeber kegiatan dilanjutkan bimbingan teknis berupa pembekalan petugas PTPS dalam menjalan tugas di TPS dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang oleh Ketua Panwascam Cibeber, Asep Tolhah didampingi Para Komisioner.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pasal 1 ayat poin ke-13 dijelaskan bahwa PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh pengawas pemilu atau Panwaslu kecamatan. Nantinya PTPS akan bertugas untuk membantu Panwaslu kelurahan maupun desa. Selain membantu Panwaslu kelurahan maupun desa, dalam menjalankan tugasnya PTPS juga memiliki tanggung jawab lain yang berhubungan dengan proses pemungutan hingga perhitungan suara,dan memastikan proses pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan dengan baik.
Pada kesempatan tersebut Ketua Panwascam Cibeber, Asep Tolhah menyampaikan bahwa kegiatan pembekalan ini diberikan bertujuan untuk pemahaman tugas dan fungsi pengawasan para petugas PTPS di masing-masing TPS nanti.
“ Adapun tujuan dari kegiatan pembekalan untuk memberikan pemahaman tugas, wewenang serta kewajiban petugas PTPS atau pekerjaannya di TPS, supaya nantinya petugas PTPS tidak kaku dan tidak ragu saat di TPS,” Sebutnya.
Asep berharap nantinya para petugas PTPS dengan kegiatan pembekalan ini lebih bisa menguasai jobnya (pekerjaannya) dan dapat bekerja secara benar dan optimal.
“ Dengan pembekalan ini diharapkan nanti para petugas PTPS kecamatan cibeber, dapat menjalankan tugasnya secara benar, optimal, berintegritas dan penuh tanggungjawab,” pungkasnya. (Khoer_Azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar