REDAKSI.(Bhayangkaranews) - Sekolah-Sekolah di seluruh Indonesia telah melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online Tahun Ajaran 2020/2021, berdasarkan hasil monitoring dan penelusuran awak media Bhayangkara Merdeka banyak ditemukan dugaan praktik jual beli bangku oleh oknum-oknum guru (panitia PPDB/pihak sekolah) dan oknum-oknum dari pihak luar seperti dari Organisasi, LSM, Wartawan dll, mereka menawarkan jasa bisa membantu anak yang tidak lulus PPDB Online untuk bisa masuk kesekolah yang diinginkan calon siswa/orangtua siswa dengan meminta Uang untuk pelicin/sogokan.
Dalam hal ini Pihak kepolisian/Polri untuk turun tangan menyelidiki dugaan pratek-pratek jual beli bangku tersebut dan menindak tegas bila ada oknum kepala sekolah, guru atau pihak lainnya yang mencoba bermain curang pada pelaksanaan PPDB tahun 2020. Hal ini perlu dilakukan agar PPDB berjalan baik, lancar, jujur, dan adil.
Pelaksanaan PPDB online ini tujuannya sangat baik, yaitu dilakukannya pemerataan. Prosesnyapun dilakukan secara online, sehingga ini diharapkan bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran. Namun jika hal itu juga diselewengkan kami berpendapat harus ada evaluasi dan pengawasan yang ketat dari pihak penegak hukum.
Apalagi Jika ada yang coba-coba jual beli kursi, manipulasi data tentang penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM), Surat keterangan Domisili, Akte kelahiran dan Surat-surat Persyaratan lainnya serta suap-menyuap antara pihak sekolah dan wali murid atau pihak lain Itu sudah merupakan tindak pidana dan harus dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.
Diingatkan kepada Pemerintah dan Kepolisian harus benar-benar melakukan pengawasan yang ketat dan serius terhadap pelaksanaan PPDB hingga usai. Sehingga tidak ada yang dapat melakukan penyimpangan dan kecurangan.
Dihimbau kepada masyarakat atau para orang tua agar tidak mudah percaya kepada pihak tertentu yang menawarkan bantuan, dan mempercayakan proses PPDB ini kepada pemerintah.
Masyarakat diharap jangan tergiur kepada janji-janji seorang oknum yang mencoba membantu anda. Karena itu sama sekali tidak bisa, karena sistem yang bekerja, jadi tidak ada satupun yang dapat membantu.
Jika ada praktik permainan uang yang diindikasikan dalam PPDB 2020 masuk kategori tindak pidana korupsi korupsi (tipikor). Sesuai ketentuan, proses PPDB 2020 seharusnya dilaksanakan secara adil tanpa ada diskriminasi terhadap siswa.
PPDB merupakan salah satu momentum besar menyangkut kepentingan publik. Terlebih, PPDB juga memiliki potensi penyelewengan, maka jika ada permainan uang, itu masuk potensi tipikor kategori penyuapan atau gratifikasi.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar