Marak Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Keamanan Dan Management Perusahaan Retail/ Supermarket Terhadap Pengutil Yang Tertangkap - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Selasa, 10 Juni 2025

Marak Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Keamanan Dan Management Perusahaan Retail/ Supermarket Terhadap Pengutil Yang Tertangkap

Gambar ilustrasi Pengutil


bhayangkaramerdeka.com | Redaksi - Maraknya tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh petugas keamanan / Satpam bahkan melibatkan management di perusahaan retail / Supermarket terhadap pencuri atau pengutil yang tertangkap, dugaan pemerasan ini menimbulkan kekhawatiran dan kecaman dari masyarakat.



Menurut beberapa laporan dari narasumber, pengutil tersebut ditangkap oleh petugas keamanan/ Satpam supermarket  bekerja sama dengan pihak management  perusahaan dan diminta untuk membayar sejumlah uang untuk menghindari proses hukum dengan membayar uang berkali-kali lipat berdasarkan jumlah nominal barang yang dicuri. Pengutil tersebut merasa tertekan dan dipaksa membayar uang yang diminta oknum tersebut kalau tidak diancam dilaporkan ke Polisi.



Bahkan pihak keamanan / petugas satpam atau pihak2 lain terkadang sering melakukan pemukulan atau main hakim sendiri kepada pengutil agar pengutil itu tersebut mengaku atau dipaksa membayar.



Atas Kejadian dugaan pemerasan ini masih dalam proses investigasi untuk memastikan apakah benar terjadi pemerasan dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.



Terkait beredarnya berita tersebut Ketum LBH SILIWANGI, Agus Teguh ,SH mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus ini dan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran. 



Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu bertindak profesional dan sesuai dengan hukum. Mereka juga berharap agar keamanan dan kenyamanan di tempat-tempat umum dapat terus ditingkatkan. Tegas Agus.



Akibat dari perbuatan Pelaku pemerasan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan untuk pelaku Penganiayaan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP) dan ayat (2) KUHP): Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(Khoer_Azis/Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages