bhayangkaramerdeka.com | CIANJUR - Panwascam Cibeber menggelar rapat koordinasi pengawasan masa kampanye pemilu 2024 pada Minggu (4/2/2024) bertempat di Kantor Panwascam Cibeber. Rakor ini dihadiri oleh Mantan Ketua KPU Cianjur selama 2 Periode selaku narasumber, Ketua Panwalu Kec. Cibeber, seluruh anggota dan staf Panwascam, dan 18 Panwasdes (PKD).
Kegiatan dibuka oleh Ketua Panwascam Cibeber, Asep Tolhah, S.Pd. Dalam sambutannya ia menegaskan komitmen untuk memastikan integritas dan keadilan dalam pemilu. Ia menyoroti langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang telah diambil Panwascam Cibeber termasuk pengaturan metode kampanye sesuai undang-undang.
“Panwascam Cibeber diberikan amanat untuk melaksanakan tugas tersebut. Harapannya, informasi yang disampaikan dapat disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan masa kampanye Pemilu tahun 2024 di Panwascam Cibeber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” ujarnya.
Narasumber Mantan Ketua KPU Kabupaten Cianjur selama 2 Periode, Selly Nurdinah S.H., M.Hum., dalam penyampaian nya Ketua KPU Cianjur mengatakan,mengenai Materi rakor kali ini tidak jauh berbeda/ sama dengan rakor yang lalu, Regulasi dan Review kampanye KPU berpijak pada regulasi terkait pengawasan kampanye berdasarkan UU Pemilu no 7, 2017.
" 9 hari menuju pemilu 2024 , jadi tahapan kampanye pemilu sekarang berada diakhir masa kampanye untuk itu KPU untuk segara mengevaluasi pelaksanaan kampanye," tuturnya.
"Ada ha hal yang harus ditindak lanjuti oleh KPU pada masa kampanye yang akan berakhir pada tanggal 10 Pebruari, yaitu Tahapan dan metode kampanye para caleg yang telah dilaksanakan apakah sudah sesuai dengan aturan/ UU Pemilu dan ada tidaknya pelanggaran dalam masa kampanye oleh para Calon Peserta Pemilu 2024".
Selanjut Selly menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan masa kampanye pada Pemilu 2024. Ia menyoroti pentingnya pemberitahuan dan izin kampanye oleh penyelenggara sesuai dengan aturan yang berlaku selama proses kampanye agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan integritas pemilihan umum.
Selain itu, selaku narasumber Selly menjelaskan tentang tata cara pengawasan kampanye, mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran, serta koordinasi antara Panwascam, Panwasdes, dan stakeholder terkait. Ia juga mengingatkan para peserta rakor untuk selalu mengedepankan asas netralitas, profesionalisme, dan independensi dalam melaksanakan tugasnya.
Harapannya, dengan pemahaman mendalam terhadap tata cara kampanye dan penegakan peraturan , pelaksanaan Pemilu di Kecamatan Cibeber dapat berjalan dengan baik, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.(Rustama/Khoer_Azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar