Panwaslu Kecamatan Cibeber Bersama PPK Cibeber Melaksanakan Rakor Mengenai Logistik Pemilu 2024 - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Sabtu, 03 Februari 2024

Panwaslu Kecamatan Cibeber Bersama PPK Cibeber Melaksanakan Rakor Mengenai Logistik Pemilu 2024

 


bhayangkaramerdeka com | CIANJUR - Panwaslu Kec. Cibeber Kab. Cianjur melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya (Logistik) Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 bertempat di Kantor Panwaslu Kecamatan Cibeber, Minggu (4/4/2024) pukul 13.00 WIB.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Sekretariat Panwascam, Jojo Johari,SH., Div. Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Yayan Mulyana., Div. Penanganan Pekanggarandan Penyelesaian Sengketa, Ade Irvan., Ketua Panwascam, Asep Tolhah, S.Pd., Ketua PPK Cibeber, Yudhi Arfan Setiawan dan 18 PKD.


Kegiatan dibuka oleh Ketua Panwaslu Kec. Cibeber, Asep Tolhah, dalam sambutan mengatakan salah satu tugas Panwaslu dan PKD adalah melakukan Pengawasan dalam Pendistribusian logistik di gudang kecamatan dan mengawal penyaluran logistik ke PPS/desa dan lanjut kemasing masing TPS.



Kemudian pemaparan materi oleh Ketua PPK Yudhi Arfan Setiawan, Ketua PPK menerangkan bahwa Penyaluran logistik, sudah terjadwal mulai tanggal 8 Pebruari, secara umum tanggal 5 Pebruar sd tanggal 9 Pebruari dari KPUD Cianjur, khusus Kec. Cibeber tanggal 8 Pebruari distribusi ke PPS/Desa h-3 tanggal 11 Pebruari lanjut ke masing masing TPS tanggal 13 Pebruari," Ketua PPK Cibeber berharap semoga pengiriman logistik pemilu 2024 datang sesuai jadwal tidak ada kendala keterlambatan," harapnya.


Adapun dasar hukum mengenai tentang logistik pemilu , yaitu : 

1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pamungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum;

2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tate Kelola Logistik Pemilihan Umum

3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1281 Tahun 2023 Tentang Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Parlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum


Diakhir pemaparan penyampaian materi rakor ketua PPK Cibeber menegaskan, mengenai masalah logistik adalah masalah bersama semua stocholder agar penyaluran logistik bisa berjalan dengan aman dan sesuai jadwal.(Rustama/Khoer_Azis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages