KOTA TANGERANG.Bhayangkaramerdeka.co.id - Pelaksanaan Operasi Yustisi dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) oleh 3 Pilar ( Polsek Cipondoh, Koramil 01 Tangerang dan Pemerintah Kec. Cipondoh ) di wilkum Polsek Cipondoh di Jl. Pikun Kel. Pinang, Kec. Pinang, Kota Tangerang. Kamis (01/10/2020) mulai pukul 16.00 WIB.
Kegiatan
diawali dengan pelaksanaan Apel bersama yang diikuti oleh sebanyak 8
personil gabungan dipimpin oleh AIPTU SUGIRI ( Kapolsubsektor Pinang
).
Adapun sasaran Operasi Yustisi dan Penegakan Disiplin
Protokol Kesehatan pada hari ini adalah masyarakat yang tidak
mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid -19 di di Jl. Pikun Kel.
Pinang, Kec. Pinang, Kota Tangerang.
Penegakan Disiplin
dilakukan oleh Trantib Kec. Cipondoh yang pelaksanaannya diback-up
oleh TNI-Polri untuk mengantisipasi apabila ada pelanggaran lain
terkait pidana dan UU lainnya.
Bahwa pelaksanaan OPS YUSTISI
diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat di wilkum Polsek
Cipondoh serta memotivasi agar kedepannya bisa lebih mentaati
Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid - 19
dengan cara 4 M (Memakai masker kemanapun, Mencuci tangan, Menjaga
jarak aman dan Menghindari Kerumunan).
Adapun hasil OPS
YUSTISI adalah didapatkan beberapa pelanggar prokes yang tidak
mematuhi protokol kesehatan, tidak menggunakan masker dan tidak
menjaga jarak aman.
Bahwa Sanksi/hukuman yg diberikan yaitu
berupa tindakan ringan dan sanksi sosial antara lain Melafalkan Teks
Pancasila, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Membersihkan fasilitas
umum.
Berdasar pemantauan dilapangan kegiatan sampai dengan
selesai berlangsung, Situasi aman dan kondusif. Pungkas
SUGIRI.(khoer_azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar