Polsek Cipondoh Dan 3 Pilar Gelar Operasi Yustisi Mobile Dan Penegakan Disiplin Prokes Di Pasar Sipon, Cipondoh - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Kamis, 24 September 2020

Polsek Cipondoh Dan 3 Pilar Gelar Operasi Yustisi Mobile Dan Penegakan Disiplin Prokes Di Pasar Sipon, Cipondoh

 



KOTA TANGERANG.Bhayangkaramerdeka.co.id - Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Yustisi Mobile dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan oleh 3 Pilar ( Polsek Cipondoh, Koramil 01 Tangerang dan Pemerintah Kec.Cipondoh) di Sekitar Pasar sipon Kel.Cipondoh Kec. Cipondoh Kota Tangerang.. Kamis (24/9/2020) pukul 15.00 WIB.


Operasi kali ini dibawah Pimpinan IPDA BUDIANTO, SH selaku Kasub Sektor Cipondoh Indah. BUDIANTO mengatakan, Adapun kegiatan dilakukan  guna melakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pencegahan Covid -19 di Sepanjang Pasar sipon dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polsek Cipondoh 


Dengan jumlah kekuatan Personil gabungan sebanyak 10 personil yang terdiri dari Polsek Cipondoh  6 Personil, Koramil 01 TNG 1 Personil, Tramtib Kec.Cipondoh 2 Personil dan Dishub 1 Personil.


Adapun sasaran Operasi Yustisi dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada hari ini adalah masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid -19 di sepanjang jalan khususnya area Pasar Sipon Cipondoh.




Pelaksanaan Penegakan disiplin dilakukan oleh Trantib Kec. Cipondoh yang pelaksanaannya diback-up oleh TNI dan Polri untuk mengantisipasi apabila ada pelanggaran lain terkait pidana dan UU lainnya.


Maksud dan tujuan Ops.Yustisi, bahwa pelaksanaan Ops. Yustisi diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat di wilkum Polsek Cipondoh serta memotivasi agar kedepannya bisa lebih mentaati Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid - 19 dengan cara 4 M (Memakai masker kemanapun, Mencuci tangan, Menjaga jarak aman, Menghindari Kerumunan).


Sesuai dengan ketentuan Pemerintah bagi pelanggar sanksi/hukuman yang diberikan yaitu berupa tindakan ringan dan sanksi sosial antara lain yaitu: Melafalkan Teks Pancasila, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Membersihkan fasilitas umum dan Sanksi fisik berupa push up


Berdasarkan pantauan kegiatan sampai dengan selesai berlangsung aman dan terkendali.(khoer_azis/hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages