KOTA TANGERANG.Bhayangkaramerdeka.co.id - Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Yustisi Mobile dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan oleh 3 Pilar (Polsek Cipondoh, Koramil 01 Tangerang dan Satgas Covid 19) di Sekitar Jln. Baru Pinang Kunciran Kel. Pinang Kec. Pinang Kota Tangerang. Kamis (24/9/2020) pukul 16.00 WIB.
Selaku Pimpinan Operasi Yustisi, Kasub Sekror Pinang, AIPTU SUGIRI, dalam kegiatan tersebut SUGIRI mengatakan, Adapun tujuan kegiatan dilakukan guna melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid -19 di sepanjang jalan Pinang Kunciran dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polsek Cipondoh
Jumlah kekuatan Personil gabungan yang diturunkan sebanyak10 personil, yang terdiri dari Polsek Cipondoh 6 Personil, Koramil 01 TNG 1 Personil, Satgas Covid 1 Personil dan Trantib Kec. Pinang 2 Personil.
Adapun sasaran Operasi Yustisi dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada hari ini adalah masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid -19 di Sekitar Jln. Baru Pinang Kunciran, Kel. Pinang, Kec. Pinang, Kota Tangerang.
Pelaksanaan Penegakan disiplin dilakukan oleh Trantib Kec. Cipondoh yang pelaksanaannya diback-up oleh TNI dan Polri untuk mengantisipasi apabila ada pelanggaran lain terkait pidana dan UU lainnya.
Maksud dan tujuan Ops.Yustisi, bahwa pelaksanaan Ops. Yustisi diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat di wilkum Polsek Cipondoh serta memotivasi agar kedepannya bisa lebih mentaati Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid - 19 dengan cara 4 M (Memakai masker kemanapun, Mencuci tangan, Menjaga jarak aman, Menghindari Kerumunan).
Sesuai dengan ketentuan Pemerintah bagi pelanggar sanksi/hukuman yang diberikan yaitu berupa tindakan ringan dan sanksi sosial antara lain yaitu: Melafalkan Teks Pancasila, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Membersihkan fasilitas umum dan Sanksi fisik berupa push up.
Selama kegiatan berlangsung sampai dengan selesai situasi dilaporkan aman dan terkendali.(khoer_azis/hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar