TANGERANG KOTA, (Bhayangkaranews) – Unit Patroli Samapta 6505 Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota, dibawah pimpinan Kanit Samapta Iptu R. Deni Hidayat bersama Unit Reskrim melaksanakan Quick Respons cek TKP Pengrusakan yang berlokasi di Rt 03/03 kel Kunciran Jaya, Kec Pinang, Kota Tangerang. Selasa, (25/02/2020) pukul 10.00 WIB.
Kanit Samapta Iptu R. Deni Hidayat mengatakan bahwa Pelayanan Prima diberikan oleh Unit Patroli Samapta 6505 Polsek Cipondoh Quick respons Terhadap laporan Warga, Quick respons tersebut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar masyarakat merasa puas dengan pelayanan Kepolisian.
“ Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolsek Cipondoh KOMPOL DONNI BAGUS WIBISONO.SE., agar para personil Unit Patroli Samapta Polsek Cipondoh untuk proaktif dalam melakukan respons laporan Warga agar terciptanya rasa aman di wilayah hukum Polsek Cipondoh,” ungkap Kanit Samapta Iptu R. Deni Hidayat.
Iptu R. Deni Hidayat dengan dibantu oleh Ketua RT setempat, adapun permasalahan tersebut langsung di selesaikan dengan membawa para pihak yang melakukan Pengrusakan Ke Polsek Cipondoh mengantisipasi semakin melebar permasalahan dan semakin banyak melibatkan warga.
Dan pada kesempatan tersebut Kanit Samapta Iptu R. Deni Hidayat. sekaligus memberikan pesan kamtibmas dan himbauan agar masyarakat bersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cipondoh guna tercipta situasi yang aman kondusif,
“ Apabila ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan segera laporkan ke Polsek Cipondoh atau ke Bhabinkamtibmasnya mencari solusi terbaik dan jangan main hakim sendiri yang bisa mengakibatkan sanksi hukum,” pungkasnya. (Khoer_Azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar