Polres Cianjur Menggelar Pers Conference yang disampaikan langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, Rabu (14/8). |
bhayangkaramerdeka.com | CIANJUR - Polres Cianjur Polda Jawa Barat kembali menggelar Pers Conference Pengungkapan 3 Kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur. Kegiatan dilaksanakan di halaman Polres Cianjur, Rabu (14/8/2024) pukul 09.30 WIB.
Dalam Pers Conference tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, adapun pengungkapan 3 kasus tersebut, yaitu :
1. Pengungkapan kasus Pembegalan/ Pencurian dengan kekerasan
2. Kasus Tindak Pidana Dugaan Perdagangan orang, dan
3. Kasus Percobaan Pembakaran Rumah.
1. Kasus Pembegalan/ Pencurian Dengan Kekerasan
Menurut Kapolres kasus pembegalan/ pencurian dengan kekerasan terjadi di 5 (lima) tempat TKP yang berbeda di jajaran Polsek Polres Cianjur, yaitu 2 (Dua) kasus pembegalan di wilayah hukum Polsek Mande, 1 (satu) kasus pembegalan di Polsek Cikalong Kulon, 1 (Satu) Kasus di Polsek Sukaluyu dan 1 (satu) Kasus Pembegalan di Polsek Cianjur Kota.
Dari ke 5 kasus begal tersebut Jajaran Polres Cianjur berhasil menyita barang bukti 10 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya serta berhasil mengamankan tiga tersangka pembegalan yang terdiri dari dua laki-laki dan satu wanita, yang masing-masing berinisial MJ beralamat di Kec. Manis Purwakarta, RM beralamat di Kec. Bojong Picung Cianjur, dan IYG beralamat di Kec. Mande Cianjur.
Adapun modus operasi pembegalan itu ialah dengan modus ada yang berperan sebagai joki membonceng tersangka dan ada yang berperan eksekutor dengan mengancam korban dengan sajam dan ada yang berperan membantu menendang motor korban sehingga korban terjatuh kemudian setelah motor korban terjatuh , tersangka mengambil motor korban.
Adapun peran tersangka wanita berperan sebagai pengumpan untuk diantarkan ke hotel oleh korban dan kemudian motor korban diambil dan modus lainnya ialah berpura-pura dengan penyegatan atau pembegalan di jalan oleh tersangka pembegal .
Akibat dari perbuatannya tersebut tersangka dikenai Pasal 365 KUHP pasal 1 dan 2 ke 1E dan 2E dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
2. Kasus Tindak Pidana Dugaan Perdagangan Orang
Pada kesempatan tersebut Kapolres Cianjur menyampaikan terkait kasus Tindak Pidana dugaan perdagangan orang dengan modus dijanjikan pekerjaan di luar negeri sebagai pegawai swalayan di negara Kamboja tapi ternyata korban malah dijadikan operator penipuan online atau skimer di negara Kamboja diketahui juga korban telah meninggal dunia.
Berdasarkan laporan polisi tanggal 19 November 2023, pelapor Bapak dari korban , Bapak Nurdin Kuswandi. Melaporkan anaknya yang bernama Abdul Fatah telah menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan tersangka berinisial AR dan kawan-kawannya.
Berawal sekitar bulan Mei 2023, korban diajak tersangka bekerja di Negara Kamboja dijanjikan bekerja sebagai karyawan swalayan tapi ternyata malah dijadikan Skimer atau operator penipuan online karena jam kerjanya mulai dari jam 24.00 sampai dengan jam 12 siang, korban merasa tertekan dan ingin pulang tapi karena kontraknya belum habis korban tidak bisa pulang, korban baru bisa pulang tapi dengan syarat menggantikan uang sebesar 45 juta.
Pada tanggal 10 November 2023 keluarga korban mendapat kabar bahwa korban sudah bisa pulang namun korban tidak bisa terbang karena dalam keadaan sakit, menurut saudara Rian keluarga korban harus menjemput korban di Kamboja namun mendapat kabar lagi dari KBRI di Kamboja bahwa korban telah meninggal dunia dirumah sakit.
Kemudian untuk dimakamkan atau di pulangkan ke Indonesia keluarga korban harus membayar untuk biaya pemulangan sebesar 130 juta rupiah.
Selanjutnya pihak kepolisian setelah menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AR yang berasal dari desa Cibodas yang mendampingi korban ke sdr. Rian sebagai sponsor berangkat ke Jakarta dalam pembuatan paspor dan visa.
Akibat dari perbuatannya tersebut tersangka dikenai pasal 4 dan 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jumto pasal 81 dan 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
3. Kasus Percobaan Pembakaran 3 Rumah
Selanjutnya Kapolres menyampaikan terkait kasus percobaan pembakaran 3 rumah yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cianjur Kota Adapun kronologis kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di jalan HIS Cokroaminoto Gg. Rambutan RT.003/002 desa solokpandan kecamatan Cianjur kota kabupaten Cianjur ada tiga rumah yang coba dibakar pelaku, rumah tersebut milik sdri. Mardiana, rumah sdr. Indra dan rumah sdr. Aep.
Adapun yang terbakar dari ke-3 rumah tersebut, yaitu satu buah jelana jeans, tumpukan baki telor, kursi rotan sehingga api-nya merambat ke dus dus bekas disekitarnya.
Atas kejadian tersebut setelah mendapat laporan warga pihak kepolisian Polsek Cianjur Kota dan Polres Cianjur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku seorang laki-laki yang berinisial YS (28) berdasarkan keterangan para korban dan saksi-saksi pihak kepolisian menangkap tersangka yang beralamat di Panembang kaler Kel. Mekarsari Kec. Cianjur.
Akibat dari perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 187 ke 2 dan ke 2 KUHP jumto pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12-15 tahun kurungan penjara.
Editor berita : Khoer_ Azis.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar