Kota Tangerang, Bhayangkaramerdeka.co.id - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, Jajaran Polres Metro Tangerang Kota telah menggelar Operasi Kepolisian Cipta kondisi situasi Kamtibmas melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran operasi peredaran penjualan minuman beralkohol / miras di Wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Selama 2 bulan terakhir ( November s.d Desember 2022) Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku penjual miras sebanyak 44 orang. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam pers konference yang bertempat di halaman Mako Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (31/12/22) pukul 13.00 WIB.
Hadir dalam Konferensi Pers, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Humas dan Perwakilan Pimpinan dari beberapa Polsek di Kota Tangerang. Dimana disita ribuan botol berbagai merek minuman beralkohol/ miras sebanyak 6.380 Botol, meliputi jenis Anggur, Ciu, Topi Miring, Bir, dan Whisky.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa Pelaku sudah dilakukan sidang Tipiring sebanyak 10 orang, dengan denda mulai Rp. 750.000,- s.d Rp. 1.500.000,- dan selebihnya dilakukan pembinaan.
" Dengan kegiatan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota berharap mampu mendukung dan menciptakan situasi Kamtibmas dalam menghadapi pengamanan Tahun Baru 2023," ucap Kapolres saat memberikan keterangan Konferensi Pers. Sabtu (31/12/22).
Selanjutnya Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, meyediakan, mengedarkan minuman
beralkohol/ miras dan untuk tidak melakukan pesta minuman beralkohol/ miras agar tidak mengganggu situasi Kamtibmas.
" Di malam perayaan tahun baru 2023 pihaknya akan menindak tegas bagi siapa saja yang menjual dan menkonsumsi miras sesuai hukum berlaku," tegasnya. (Estty/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar