Dua Bangunan Di Cimone Jaya, Diduga Belum Miliki PBG - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Kamis, 01 September 2022

Dua Bangunan Di Cimone Jaya, Diduga Belum Miliki PBG


Kota Tangerang, Bhayangkaramerdeka.co.id - Diduga dua bangunan Di wilayah Kelurahan Cimone Jaya Jalan Proklamasi dan Jalan Untung Surapati Belum Mengantongi Izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG). Kamis (01/09/2022) 


Dua bangunan bertempat di Jalan Proklamasi RT 02 RW 03 dan Jalan Untung Surapati RW 08, diduga belum pengantongi Izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kota Tangerang.


Pasalnya bangunan yang diduga tidak miliki izin tersebut tidak berlaku di wilayah Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Lantaran, diduga kuat dari hasil investigasi rekan Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK). Rabu (31/08/22) siang, bangunan bertingkat tersebut milik Abdi Masyarakat.


Saat Investigasi di lokasi, terlihat para pekerja sedang menaikan material ke atas bangunan. Usut punya usut rekan media menanyakan perihal perizinannya salah satu pekerja yang tidak diketahui namanya melimpahkan kepada Istri pemilik itu "saya cuma kerja disini jadi tanya ke ibu aja, ujar pekerja sembari memanggil pemiliknya.


Tak berapa lama kemudian, istri pemilik bangunan yang luput dari pengawasan itu datang melimpahkan juga kepada suaminya "Suami saya barusan berangkat kerja, kerjanya deket kok di Kelurahan Cimone Jaya" katanya yang enggan menyebutkan nama. 


Saat dikonfirmasi di Kantor Kelurahan Cimone Jaya, Boby dirinya mengaku bangunan itu belum berizin, karena kurang dari 13 Meter² tidak harus punya izinlah, cetus Boby


Lanjutnya, dirinya menjelaskan bahwa selama beberapa tahun terakhir tanahnya dapat gusuran, untuk pelebaran jalan ditempatnya, dirinya mengaku tidak menerima sepeserpun "Sudah 2 kali saya semenjak pelebaran jalan kita tidak dapat sepeserpun, malah tanah kita berikan ke negara. Udah lebih dari cukuplah, masa saya bangun cuma segitu harus berizin, ungkapnya.


Sementara' itu, ketika di konfirmasi kepala Kelurahan Cimone Jaya. Mulyanto Sutikno, mengatakan. Dirinya belum mengetahui perihal bangunan di Jalan Proklamasi dan Jalan Untung Surapati, katanya.


"Kita Cek dulu, kelokasi apa ada bangunan tersebut yang di lansir teman teman media, dan walaupun ada kita tanyakan kelengkapan syarat izin bangunannya," ucapnya.


Ditempat terpisah Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Agus M Romdoni, sangat menyayangkan maraknya bangunan yang diduga belum miliki izin PBG di Kota Tangerang khususnya di daerah Kecamatan Karawaci," tuturnya.


"Sudah jelas, penetapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum miliki izin, telah melanggar Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu, kita sebagai kontrol sosial membantu pemerintah Kota Tangerang untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apalagi di pasca setelah Covid 19," imbuhnya. 


Kendati demikian, Ia berharap Satuan Penegakan Perda harus tegas dalam pengawasan Bangunan yang belum miliki izinnya, Kan kalau tegas bisa menghasilkan pendapatan kas daerah, pungkasnya. 


(Iwan/Team KJK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages