Jakarta - Bhayangkara Merdeka
Melvin Edward Pontoh tampak sedih memendam rasa marah saat hadir dalam konferensi pers di RAN Law Form, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2022). Pria asal Manado itu tak mengerti kenapa pihak Bank Mandiri Cabang Sangihe, Kabupaten Tahuna, Sulut, berani mengambil uang tabungannya di bank itu tanpa sepengetahuannya.
Yang membuat dirinya tambah sedih lagi adalah telah terjadi pemalsuan tanda tangannya dalam perkara pinjam-meminjam di bank itu. Laporannya ke Polda Sulut tidak membawa hasil, malah diterbitkan SP3. Namun, semangat untuk mencari kebenaran tak lalu pupus di dadanya. Melvin bertemu pengacara Razman Arif Nasution untuk menangani kasus ini.
Pada 2013, Melvin Pontoh meminjam kredit pada Bank Mandiri Cabang Sangihe, Kabupaten Tahuna, sebesar Rp 450 juta dengan agunan sekitar 3 miliar sampai 4 miliar. Dia pun setia membayar kreditnya.
"Pada agunan ketiga saya tidak mau memperpanjang, karena Bank Mandiri mau mengubah kredit saya menjadi kredit investasi. Saya tolak. Terjadi ketidaksepakatan antara saya dan bank. Saya pikir, saya harus melunasi pada saat itu juga, kalau tidak, Bank Mandiri punya hak untuk menyita jaminan saya. Anehnya, pihak bank malah mengambil dana yang ada di tabungan saya, yang tidak ada hubungannya dengan kredit saya. Kredit saya punya jaminan, sementara tabungan saya berada di luar kredit saya. Secara sepihak bank mengambil tabungan saya," jelas Melvin.
Ketika kembali ke Tahuna untuk mengetahui duduk perkara, ternyata pihak bank telah melakukan adendum perbankan yang terakhir, seolah-olah Melvin telah menandatangani perjanjian itu. Padahal Melvin tak pernah tanda tangan.
Pada 2021, Melvin minta dokumen yang asli kepada Bank Mandiri di Tahuna, tapi mereka tak mau memberi sehingga Melvin melaporkan ke Krimsus, Polda Sulut (4/5/2021) tentang adanya dugaan pemalsuan dokumen perbankan.
Setelah berproses selama 6 bulan, Polda Sulut mengeluarkan SP3 tanpa ada pemeriksaan terhadap dokumen perbankan yang dilaporkan Melvin.
Kuat dugaan, pihak bank telah membujuk dan mempengaruhi ibu dari Melvin, sehingga dipalsukan tanda tangan itu. Agunan dan tabungan di rekening Melvin diambil bank.
"Ini luar biasa, terlalu berani pihak bank. Dugaan saya, ini pelanggaran hukum," ujar Razman Arif Nasution, penasehat hukum Melvin Pontoh.
Menurut Razman, pihaknya akan melakukan proses hukum berikutnya, apakah akan membuat laporan di Polda yang sama dengan unit yang berbeda, yaitu Krimum, atau berupaya di Mabes Polri untuk menggelar perkara ini.
"Saya sudah melaporkan perkara ini kepada Kapolri, dan saya sudah menerima balasan berupa perintah untuk gelar perkara. Tapi, Polda Sulut tidak mengindahkan surat perintah dari Mabes Polri. Ini yang sangat saya sayangkan. Sepertinya ada sesuatu yang ganjil," tutur Melvin Pontoh, pencari keadilan dari Sulawesi Utara.
* ( Maidawati)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar