CILEGON | BHAYANGKARA MERDEKA
Kasus perzinahan yang di duga melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) kejari kota cilegon provinsi Banten dengan perempuan berinisial SH yang masih berstatus istri dari Agus Jepri Hunter yang di nikahi sirih oleh oknum pegawai kejari .
Semua ini berawal di thn 2019 istri saya meninggalkan saya dan ke 3 anak saya tanpa alasan yang jelas dan ketika saya susul ke rumah orang tua nya yang berada di kampung gunung santri RT 003 RW 003 Desa Sangiang kecamatan mancak kota Cilegon provinsi Banten saya bertemu dengan Rohayati selaku ibu dari SH atau lebih tepat nya mertua saya ,
Beliau mengatakan kalau anaknya SH sekarang sudah memiliki suami yang bekerja di salah satu intansi kejari kota Cilegon sebagai supir mobil tahanan ,dan SH pada waktu itu dalam kondisi hamil . saat bertemu dengan SH saya langsung mengajak SH ke rumah sakit sari asih , guna USG mengecek kebenaran yang ada dan ternyata memang benar kalau SH ini memang dalam kondisi mengandung usia kandungan nya 27 Minggu , SH pun mengakui kalau anak yang sedang dia kandung bukan anak dari saya melainkan anak dari oknum PNS sopir mobil tahanan Kejari kota Cilegon tersebut ,
Lebih lanjut . SH yang dinikahi sirih oleh oknum PNS sopir mobil tahanan kejari kota Cilegon pada bulan Maret 2021. dan ketahuannya di saat SH mendaftarkan gugatan cerai pada tgl 13 April 2021. berarti SH di saat itu masih istri saya yang sah , kok berani beraninya oknum PNS sopir mobil tahanan kejari CILEGON ini , menikahi secara sirih perempuan yang masih ber setatuskan istri orang "ungkapnya Agus Jepri Hunter",
Dan Untuk kasus tersebut telah di laporkan oleh ketua Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN) provinsi Banten Agus Jepri Hunter kepada pihak yang berwajib dengan bukti surat laporan polisi nomor : LP/253/VIII/2021 res CILEGON/BANTEN tgl.11 AGUSTUS 2021 . masih dalam tahap proses hukum ,
untuk oknum PNS yang telah secara sengaja melanggar UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta PP nomor 9 tahun 1975.PP nomor 45 tahun 1990 sebagai seorang PNS dilarang melakukan nikah sirih , pasal 2 ayat 1 serta pasal 4 PP tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS , jika seorang PNS melanggar ketentuan dari pasal tersebut maka sesuai pasal 15 PP nomor 45 tahun 1990 akan di jatuhi hukuman disiplin berat dan ketentuan di siplin PNS yang di Atur PP nomor 53 tahun 2010 yang terberat ya itu pemberhentian secara tidak hormat ,
Adapun terbongkar nya aib dari oknum PNS sopir mobil tahanan kejari dan SH tersebut ,
Saat awak media wawancarai ketua RT 003 gunung santri di mana di saat itu ketua RT 003 gunung santri ini menjadi saksi di pernikahan sirih oknum PNS sopir mobil tahanan kejari , ketua RT 003 gunung santri ini mengaku tidak mengetahui kalau SH masih istri dari Agus maka dari itu saya selaku ketua RT 003 RW 003 Desa Sangiang kecamatan mancak kota Cilegon provinsi Banten berharap masalah ini cepat di selesaikan baik itu secara kekeluargaan atau pun secara hukum yang berlaku di negara republik indonesia ini "ucap ketua Rt"
(Maidawati/febi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar