TANGERANG | BHAYANGKARA MERDEKA
Sebagai pejabat publik sudah seharusnya bisa memberikan contoh, baik etika maupun sopan santun. Karena pejabat publik selaku abdi masyarakat seharusnya dapat memberikan tauladan untuk masyarakatnya sendiri.
Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap insan Pers sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena pewarta dalam bertugas sebagai kontrol sosial didasari oleh Undang-Undang.
Seperti yang dialami oknum Kepala Desa (Kades) Kadu, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, Banten, yang mana pada Rabu (12/1/2022) telah melakukan penghinaan lisan terhadap seorang wartawan.
Chepi korban penghinaan oleh oknum kades, sikap arogansi oknum Kades Kadu Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, berawal ketika ia ingin bersilaturahmi suatu hal disertai dengan niat yang baik. Namun, kedatangan mereka disambut dengan nada yang tidak seharusnya oknum Kades ucapkan, apalagi melontarkan perkataan yang tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat negara, yang mengatakan “ hai Chepi ente hirup keneh sugan aing sia ges paeh, ( hai chepi kamu masih hidup, kirain saya kamu sudah mati ), Ucap oknum Kades tersebut terhadap wartawan
Tidak hanya itu, Kades Kadu itu juga melontarkan nada kasar kepada saya dan menuduh saya yang tidak sesuai dengan fakta yang dia lontarkan, seperti kata kata yang dia lontarkan kesaya, aing masih dendam keneh ka sia, sia dek ngacak ngacak lembur aing ( Saya masih dendam sama kamu, kamu mau ngacak ngacak desa saya,Pungkas chepi
Sementara saat duduk bersama Oknum kades MN, mengatakan seharusnya sudah tau di Kadu ada masalah kenapa kamu tidak konfirmasi kesaya, memang kesal saya sudah lama dan baru ketemu hari ini,"Ketus MN
Chepi menambahkan, Inti permasalahan awal mula saya mengantarkan surat pengaduan warga Desa Kadu terkait pecemaran limbah B3, Ke instansi pemerintahan kabupaten Tangerang, saya dikira mengacak acak Desa Kadu yang mana perusahan PT NFU yang berlokasi di Desa Kadu, padahal saya hanya disuruh oleh rekan untuk mengantarkan surat tersebut dan itupun saya tidak ada kepentingan didalamnya,
Hingga puncaknya hari ini MN melontarkan kata yang tidak terpuji dan tidak mencerminkan seorang pemimpin, seharusnya MN tanyakan dulu kesaya duduk permasalahanya apa, saya hendak silaturahmi tiba tiba saya malah dimaki dengan kata sia hirup keneh, sugan aing sia ges paeh, Ucap Chepi.
Sangat disayangkan, Oknum Kepala Desa Kadu MN sampai melontarkan dengan nada arogan dan lantang mencaci maki Wartawan dengan bahasa penghinaan yang mana telah mengarah dengan pencorengan nama baik wartawan, Hingga berita ini diturunkan, agar pihak dari Pemerintah baik dari Kecamatan ataupun Kabupaten agar bisa menindak oknum kades yang mana telah mencoreng nama baik pewarta sebagai kontrol Sosial.
Padahal sudah jelas tertuang dalam pasal 18 undang undang No 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana ancaman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah
(feby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar