Anggota DPRD Prov. Banten H. Dedi Sutardi, SE.MBA Hadir Dalam Acara Kopi Darat - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Sabtu, 08 Januari 2022

Anggota DPRD Prov. Banten H. Dedi Sutardi, SE.MBA Hadir Dalam Acara Kopi Darat


TANGERANG | BHAYANGKARA MERDEKA

Anggota Dewan DPRD Prov. Banten Komisi III fraksi Demokrat, H.Dedi Sutardi, SE.MBA., hadir dalam acara dialog publik Kopi Darat yang disponsori oleh Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJ), Komunitas Elang Kencana (KEK), dan Media Monitorindo bertempat di Hotel Sahid Mutiara Kel. Binong, Kec. Curug, Kab. Tangerang pada hari Kamis malam, (30/12/2021) pukul 20.00 WIB.


Dalam acara kopi darat tersebut mengambil tema "Pertumbuhan Pajak Dilema Akibat Perubahan Regulasi" dengan presenter Rahmi membahas Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah berlaku. 


Pada kesempatan tersebut H.Dedi Sutardi, SE.MBA mengatakan, Selain muncul jenis pajak baru, juga ada banyak revisi regulasi undang-undang pajak yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan.


"Peraturan perpajakan, artinya ada beberapa peraturan pajak yang disinkronkan atau diatur ulang dalam satu undang-undang pajak (UU Pajak), yakni regulasi pajak. Bisa dibilang, perubahan regulasi pajak merupakan perubahan yang cukup banyak dibanding sebelumnya",


"Perbaikan regulasi perpajakan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Selain itu, perubahan regulasi pajak dalam jangka panjang di bidang perpajakan. Melalui beleid tersebut, peningkatan kinerja penerimaan perpajakan juga diperkirakan dapat berjalan seiring dengan pemulihan ekonomi nasional",


“Saat pandemi berakhir dan ekonomi pulih, kita sudah punya landasan hukum dan payung kebijakan untuk melalui era perpajakan yang lebih baik dengan adanya perubahan regulasi perpajakan,” kata Dedi.


Dedi menyebutkan, Regulasi UU perpajakan tak hanya dibuat untuk memperbaiki kebijakan perpajakan saat ini. Aturan tersebut juga menjadi basis kebijakan perpajakan yang lebih baik pada masa depan.


"Pemerintah dan masyarakat juga diharapkan bisa membantu membangun pondasi perpajakan indonesia yang lebih kuat bahkan hingga dimasa yang akan datang",


"RUU Cipta Kerja yang selama ini kita kenal dengan Omnibus Law, telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang oleh DPR RI",


"Secara garis besar RUU ini bertujuan pada meningkatkan Kemudahan Berusaha dengan 4 agenda utama yang akan kita bahas lebih lanjut :

Meningkatakan Pendanaan Investasi;

Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak;

Meningkatkan Kepastian Hukum; dan

Menciptakan Keadilan Iklim Berusaha Di Dalam Negeri". Tutupnya.


(Khoer_Azis)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages