TANGERANG | BHAYANGKARA MERDEKA
Berawal Dari tersangka AL Dan SY dengan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Sabu ' Sebesar 0,32 gram. Pada hari selasa Tanggal 21 Desember 2021 sekira pukul 02.00 WIB Didaerah Pondok Aren Tangerang Selatan, Unit 1 Sat Narkoba Polres Tangsel dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Beserta Kanit 1 Telah berhasil melakukan Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu sebanyak kurang lebih 1.000 gram yang disita Dari Penguasaan tersangka JL.
Pada hari Selasa pada Tgl 21 Desember 2021 Sat Polres Tangsel berhasil Meringkus pelaku Narkotika Jenis Sabu seberat 1Kg. Berdasarkan Interogasi AL mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu yang disita dari penguasaan tersangka JL adalah Narkotika Jenis Sabu miliknya, yang didapat dari seseorang yang mengaku bernama AK (DPO)
Pada Hari kamis Tgl 16 December 2021 sekira pukul 16.00 WIB Didaerah Pandeglang Banten. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut , tersangka AL menuju tempat tersangka SY untuk memisah misahkan Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 26 bungkus plastik klip bening yang rencananya akan di edarkan pada saat malam pergantian tahun di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Barang Bukti 26 bungkus plastic klip bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan keseluruhan 1000 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu berat 0,32 gram, 1 buah timbangan digital, 2 unit Hand phone.
Jika diakumulasikan dalam Rupiah barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1000 gram Setara dengan seharga Rp 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah).
"Tersangka mengaku barang Bukit tersebut dapat di gunakan /dikosumsi kurang lebih oleh 20 000 orang pemakai Narkotika jenis Sabu .dalam kata lain polisi berhasil menyelamatkan 20 000 jiwa pemakai Narkotika jenis Sabu." Ucap Kapolres Tangerang Selatan AKBP IMAN IMANUDIN .
"Untuk jaringan ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap AK (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat." Tutupnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat ( 2) atau 112 ayat (2) atau 132 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika , dengan ancaman pidana Mati, atau seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun Dan paling lama 20 tahun.
(Maidawati)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar