Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Jumat, 24 Desember 2021

Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu


TANGERANG | BHAYANGKARA MERDEKA

Berawal Dari tersangka AL  Dan SY  dengan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Sabu ' Sebesar 0,32   gram. Pada hari selasa Tanggal  21 Desember 2021  sekira pukul  02.00 WIB  Didaerah Pondok Aren Tangerang Selatan,   Unit  1 Sat Narkoba  Polres Tangsel   dibawah Pimpinan Kasat Narkoba  Beserta Kanit 1 Telah  berhasil melakukan  Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu sebanyak kurang lebih  1.000  gram  yang disita Dari Penguasaan tersangka JL. 


Pada hari Selasa  pada Tgl 21 Desember  2021  Sat Polres Tangsel  berhasil Meringkus  pelaku Narkotika Jenis Sabu seberat  1Kg. Berdasarkan Interogasi  AL mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu   yang disita dari  penguasaan tersangka JL  adalah Narkotika Jenis Sabu miliknya,  yang didapat dari seseorang yang mengaku bernama  AK (DPO)  





Pada Hari kamis Tgl 16 December 2021  sekira pukul  16.00 WIB  Didaerah Pandeglang Banten. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut  , tersangka AL menuju tempat tersangka SY  untuk memisah misahkan  Narkotika jenis Sabu tersebut  sebanyak 26 bungkus plastik  klip bening yang rencananya akan di edarkan pada saat malam pergantian tahun di wilayah Kota Tangerang Selatan. 


Barang Bukti 26 bungkus plastic klip bening berisi Narkotika jenis  Sabu  dengan keseluruhan 1000 gram, 1 bungkus plastik klip bening  berisikan Narkotika  jenis Sabu  berat 0,32 gram, 1 buah timbangan digital, 2 unit  Hand phone. 


Jika diakumulasikan dalam Rupiah barang bukti Narkotika jenis sabu seberat  1000 gram Setara dengan seharga  Rp 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah). 


"Tersangka mengaku barang Bukit tersebut dapat di gunakan /dikosumsi kurang lebih oleh 20 000 orang pemakai Narkotika jenis Sabu  .dalam kata lain polisi berhasil  menyelamatkan 20 000 jiwa pemakai Narkotika  jenis Sabu." Ucap Kapolres Tangerang Selatan  AKBP  IMAN IMANUDIN  .


"Untuk jaringan ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap AK (DPO)  maupun tersangka  lainnya yang diduga terlibat." Tutupnya.


Tersangka dikenakan pasal 114 ayat ( 2) atau 112  ayat  (2)  atau 132 ayat  (1) UURI  no 35  tahun 2009  tentang Narkotika  , dengan ancaman pidana Mati, atau seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun Dan paling lama  20 tahun.


(Maidawati)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages