UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2022 Telah Ditetapkan, Ini Besarannya... - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Selasa, 30 November 2021

UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2022 Telah Ditetapkan, Ini Besarannya...


SERANG | BHAYANGKARA MERDEKA

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%. 


"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten" ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi (Selasa, 30/11/2021) setelah melaporkan kepada Gubernur atas berbagai dinamika & aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi Serikat pekerja/buruh.


Dikatakan, atas arahan Gubernur, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yangg dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore. 


Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati & melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.  


Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang. 



Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten : 


1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64. 


2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81%.


3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86.


4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.


5. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.


6. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.


7. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.430.254.18 dari Rp 4.306.772.64 atau naik 0,71%.


8. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52%.



Serang, 30 November 2021

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten  


Ttd 


Beni Ismail, S.STP, M.Si

NIP. 197609051996021002

Pembina Utama Muda (IV/c)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages