Gubernur Jawa Barat Tetapkan UMK 2022 Kabupaten dan Kota, Ini Besarannya... - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Selasa, 30 November 2021

Gubernur Jawa Barat Tetapkan UMK 2022 Kabupaten dan Kota, Ini Besarannya...



BANDUNG | BHAYANGKARA MERDEKA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Barat  melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Sementara pengumuman upah tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam sebuah jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu malam, 20 November 2021 malam.


Sejatinya, batas akhir pengumuman UMP pada hari ini, Ahad, 21 November 2021. Tapi karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, maka menurut aturan pengumumannya maju satu hari.


Adapun besaran UMP Jabar 2022 itu ditetapkan atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021. Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemda Provinsi Jawa Barat.



Berdasarkan keputusan Rapat pleno pada 16 November 2021 Dewan Pengupahan mengadakan rapat pleno kedua,
pengambilan keputusan tersebut dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat.


Dari rapat pleno itu dikeluarkan hasil bahwa batas atas upah UMK di Jabar adalah Rp 3.540.015,32, sementara batas bawah Rp 1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas. “Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp 1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dinaikkan menjadi Rp 1.841.487,31,” kata Sekda.


Adapun formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari Badan Pusat Statistik. Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur


Berikut Daftar Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) 2022 di Jawa Barat.

Kota Bogor - Rp4.169.806,58 (Tetap)

Kabupaten Bogor - Rp4.217.206,00 (Naik)

Kota Bekasi - Rp4.782.935,64(Naik)

Kabupaten Bekasi - Rp4.791.843,90(Naik)

Kota Depok - Rp4.339.514,73(Naik)

Kabupaten Purwakarta - Rp4.173.568,61 (naik)

Kabupaten Karawang - Rp4.798.312,00 (naik)

Kabupaten Bandung Barat - Rp3.248.283,28 (Naik)

Kabupaten Sumedang - Rp3.241.929,67 (Naik)

Kabupaten Bandung - Rp3.241.929,67 (Naik)

Kota Cimahi - Rp3.241.929,00 (Naik)

Kabupaten Sukabumi - Rp3.125.444,72 (Naik)

Kabupaten Subang - Rp3.064.218,08 (Naik)

Kabupaten Cianjur - Rp2.534.798,99(Tetap)

Kota Sukabumi - Rp2.530.182,63(Tetap)

Kabupaten Indramayu - Rp2.373.073,46 (Naik)

Kota Tasikmalaya - Rp2.264.093,28(Tetap)

Kabupaten Tasikmalaya - Rp2.251.787,92(Tetap)

Kota Cirebon - Rp2.271.201,73 (Naik)

Kabupaten Cirebon - Rp2.269.556,75 (Naik)

Kabupaten Garut - Rp1.961.085,70(Tetap)

Kabupaten Majalengka - Rp2.009.000,00 (Naik)

Kabupaten Kuningan - Rp1.882.642,36(Tetap)

Kabupaten Ciamis - Rp1.880.654,54(Tetap)

Kabupaten Pangandaran - Rp1.860.591,33(Tetap)

Kota Banjar - Rp1.831.884,83(Tetap)


Demikian daftar Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2022.

(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages