SERANG | BHAYANGKARA MERDEKA
Soal beredarnya selebaran berisi soal rencana akan diselenggarakannya Miss Waria tahun 2021-2022 yang rencananya akan di laksanakan di gedung Catur, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Jum'at (19/11/2021) membuat resah warga masyarakat dan juga para pimpinan ormas Islam yang ada di Kabupaten Serang.
Dengan adanya kabar tersebut, Polres Serang Polda Banten bergerak cepat untuk memastikan terkait beredarnya informasi yang membuat heboh di kalangan masyarakat.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, S.H., S.Ik, mengatakan, dari hasil penyelidikan anggotanya, terkait informasi adanya rencana Miss Waria, tim lansung bergerak dan memastikan adanya rencana tersebut. Dan dari keterangan pemilik gedung, bahwa pemilik gedung tidak pernah menerima adanya pemakaian gedung catur untuk acara Miss Waria yang viral di kalangan masyarakat.
"Hasil penyelidikan dari personel Polres Serang, diakui pemilik gedung tidak pernah ada pihak yang akan menyenggarakan Miss Waria," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Kamis (4/11/2021).
Hal tersebut, lanjut Kapolres, adanya konfirmasi dari Ketua Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Banten, dan dinyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan ilegal.
"Jadi terkait akan dilaksanakannya pemilihan Miss Waria Banten 2021 di Gedung Catur, Ciruas itu kegiatan ilegal dan itu berita hoax. Hal itu juga diperkuat hasil dari konfirmasi para waria, bahwa tidak ada yang mengadakan kegiatan tersebut," tandasnya.
Atas adanya pembatalan tersebut, tentunya mendapat apresiasi dari beberapa pimpinan Ormas Islam, seperti Ketua MUI Kabupaten Serang Kh. A. Fathoni, Lc, Katua FSPP Kota Serang H. Enting Abdul Karim, Panglima Laskar Umat Banten Riki Yakub dan Ketua Eks FPI Cikande Ustadz Supriyatna.
Para Pimpinan Ormas Islam tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Serang dan jajarannya atas dibatalkannya kegiatan Miss Waria Banten Tahun 2021 yang rencanaya akan di selengarakan di Gedung Catur, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang-Banten pada 19 November 2021.
Untuk dikatehui, bahwa rencana kegiatan Pemilihan Miss Waria Banten Tahun 2021 tersebut merupakan gagasan dari salah satu yayasan Quen Jakarta, dimana ketua yayasan merupakan milik Nyi Mas Ratu yang saat ini berdomisili di Jakarta. Adapun adanya penunjukan sebagai koordinator pendaftaran di wilayah Banten Nyi Mas Ratu sendiri menunjuk Jeny (Nama dan nomor yang tercantum di flayer/selebaran).
Kemudian, nama-nama dan nomor handphone yang terdapat didalam flayer/selebaran Miss Waria Banten tahun 2021, atas nama Mami Jeni dan Warni keduanya tidak pernah ada dikonfirmasi sebelumnya dari Nyi Mas Ratu.
Kemudian,kegiatan ini juga tidak mendapatkan dukungan dari ketua OPSI (Organisaai Perubahan Sosial Indonesia) Banten yaitu Ratu Reza Umami karena dinilai banyak pro dan kontra di masyarakat, sehingga dari OPSI Banten tidak akan mendukung kegiatan Miss Waria Banten.
Selanjutnya, pihak pemilik Gedung Catur Ciruas merasa tidak pernah di datangi oleh siapapun untuk menyewa dan digunakan kegiatan Miss Waria Banten 2021 dan dari pemilik gedung Catur sendiri tidak akan memberikan izin untuk kegiatan tesrebut.
Dengan demikian, isyu adanya rencana Miss Waria 2021-2022 di gedung Catur Kecamatan Ciruas adalah kegiatan Ilegal dan sudah dibatalkan, sehingg diharapkan masyarakat Kabuapten Serang agar tidak mudah terprovokasi atas adanya isyu tersebut.
[Khoer_azis/hms]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar