CIANJUR | BHAYANGKARA MERDEKA
Pengetahuan tentang hukum Kepala Desa di Kabupaten Cianjur kini mendapatkan perlindungan hukum lewat undang-undang Desa Tahun 2014 No 6 pasal 26.
Hal tersebut disampaikan Ketua Presedium DPP LBH Parade Nusantara H.Sudir Santoso disela-sela kegiatan sosialisasi UU Desa dan Permendes di Hotel Bydiel Cianjur, Senin (08/11/2021).
Ia mengatakan, Kepala Desa dapat mewakili Desanya baik di luar dan di dalam pengadilan.
“Dalam rangka melaksanakan jabatannya boleh kades dapat menunjuk kuasa hukum,”katanya.
Selain itu H. Sudir menjelaskan, sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para Kepala Desa agar mengerti tentang hukum.
“Karena tidak semua kades mengerti persoalan hukum dan lulusan sekolah hukum,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat LBH DPD Parade Nusantara Susilawati mengatakan dengan adanya sosialisasi undang-undang Desa, para kades akan mengerti aturan main penggunaan keuangan dalam pelaksanaan administrasi.
“Kedepannya akan ada pelatihan peningkatan SDM untuk aparatur supaya lebih tertib dan meningkatkan kapasitas aparat Desa,”ungkapnya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya kaitan dengan politik, Susi menjelaskan belum ada arahan kepada hal demikian.
“Untuk penggiringan opini menuju tahun 2024 ( Pemilu) kita belum ada,”paparnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut hanya sosialisasi tentang Undang-undang Desa dan Permendes (Peraturan Menteri Desa).
“Kita benar-benar berbicara masalah sosialisasi dan kebetulan ketua umum kita pejuang lahirnya undang-undang Desa Tahun 2014 No 6,”pungkasnya.
(Khoer_azis/Rustama)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar