Jajaran Polres Tangsel Kembali Ringkus Pelaku Curas di Serpong Utara - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Senin, 01 November 2021

Jajaran Polres Tangsel Kembali Ringkus Pelaku Curas di Serpong Utara



TANGERANG SELATAN | BHAYANGKARA MERDEKA

Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.


Adapun waktu kejadian dan TKP pada Hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 sekitar jam 07.30 Wib di Sutra Utama Dekat Gardenia Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan


Diungkapkan Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Dr. Iman imanuddin, S.H.S.IK.M.H., pada pers conference di Mako Polres Tangsel Senin (01/11/2021), Kapolres mengatakan, adapun modus Pelaku yang berinisial RR (24) melakukan Pencurian dengan Kekerasan dengan cara merampas handphone milik korban yang berinisial IM (36) ketika korban sedang lari pagi atau olah raga pagi.


Selanjutnya Kapolres menyampaikan Kronologis pengungkapan kasus tersebut, Kapolres menerangkan, Pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 sekitar jam 07.30 Wib di Sutra Utama Dekat Gardenia Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan,"Telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan 1 (satu) buah handphone Samsung galaxy note 9 warna lavender purple yang dilakukan oleh RR als R, Awal mula kejadian saat korban sedang lari pagi di Sutra Utama Dekat Gardenia Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan sambil memainkan handphonnya kemudian pelaku yang mengendarai sepeda motor vario 125 warna putih langsung menarik handphone korban dan langsung melarikan diri. Tanggal 30 Oktober 2021 pukul 08.00 wib di Sutra Utama Dekat Gardenia Kec. Serpong Utara Kota Tangerang," ungkap Kapolres Tangsel.


"Kini Pelaku beserta barang telah di amankan Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku terjerat pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara," pungkasnya.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tangerang Selatan: AKBP Dr. Iman imanuddin, S.H.S.IK.M.H., Wakapoles Tangerang Selatan: KOMPOL Lalu Hedwin Hanggara S.H.S.IK M.H., Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra, SK MSL.M.S.S, dan Jajaran Humas Polres Tangerang Selatan.


(Khoer_azis/Maida)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages