Polres Tangsel Ungkap Pemalsuan Surat SHM Di Pondok Ranji, Ciputat Timur - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Jumat, 29 Oktober 2021

Polres Tangsel Ungkap Pemalsuan Surat SHM Di Pondok Ranji, Ciputat Timur

 


TANGERANG SELATAN | BHAYANGKARA MERDEKA

Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan kembali berhasil mengungkap tindak pidana turut serta atau bersama-sama melakukan pemalsuan surat Autentik dan atau surat palsu dan atau penipuan pada Hari Rabu, 08 September 2021, sekira jam 12.00 WIB di JI. Panda Raya Rt 02/05 No. 7, Kel. Pondok Ranji, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.


Dengan Modus Operandi Para Tersangka telah diduga turut serta atau bersama- sama membuat dan menggunakan sertifikat yang diduga palsu selanjutnya di gadaikan ke pihak lain untuk mendapatkan keuntungan.



Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangsel,
AKBP Dr. Iman Imanuddin., S.H., S.I.K., M.H., dalam pers conference pada hari Kamis (29/10/2021) sore hari, Kapolres mengatakan, kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari warga masyarakat bahwa telah menerima gadai Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama M. Y dengan nilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan jaminan yang diduga palsu.


Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan Sertipikat yang dijaminkan tersebut dan kemudian dilakukan pengecekan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Selatan serta didapat hasil bahwa buku Sertipikat Hak Milik tersebut bukan dikeluarkan oleh BPN. Bahwa selain itu di dapati informasi bahwa tersangka M.P juga menjaminkan SHM yang sama, atas nama M.Y kepada korban lain dengan nilai Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).


"Tersangka M.P mengakui membuat sertifikat diduga palsu melalui perantara antara lain Tersangka Y.I als MR; Tersangka LC dan Tersangka SD, dengan biaya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk satu buku sertifikat; dan masing-masing tersangka yang turut serta atau turut membantu membuat sertifikat palsu tersebut mendapatkan keuntungan antara Rp. 1.000.000,- s/d 1.500.000," ucap Kapolres.


"Bahwa sertifikat Sertipikat Hak Milik atas nama M. Y yang di duga palsu telah digadaikan oleh tersangka MP kepada saksi IS, Saksi HD, saksi EW senilai Rp60.000.000,0 s/d Rp.70.000.000,- melalui bantuan perantara tersangka RM. Dengan korban penipuan berinisial IS (45)perempuan, HD (40) laki-laki, EW (45) perempuan. Bahwa selain korban yang menerima gadai sertifikat yang di duga palsu, masih korban lain yaitu:
1. IIS (kerugian Rp. 100 jt).
2 W (kerugian Rp. 100 jt)
3. AS (kerugian Rp 100 jt)
4. ER (Kerugian Rp.60 jt)
5. N (kerugian Rp.60 jt)
6. D L (kerugian Rp135 jt)
7. K.( kerugian Rp.50 jt)
Total kerugian sekitar Rp 805.000.000,. Kini para tersangka MP (45), LC (55), YI (45), SD (45), RM (60) semua pelaku adalah perempuan/IRT beserta barang bukti diamankan pihak Polres Tangsel untuk proses hukum selanjutnya," terang Kapolres.


"Para Tersangka turut serta atau bersama- sama melakukan pemalsuan surat Autentik dan atau surat palsu dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 KUHP dan atau 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP di ancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun," pungkasnya.


Hadir dalam acara tersebut Kapolres Tangerang Selatan: AKBP Dr. Iman Imanuddin., S.H., S.I.K., M.H 2. Wakapolres Tangerang Selatan: KOMPOL Lalu Hedwin Hanggara, S.H.,S.I.K.M.H Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan: AKP Angga Surya Saputra, SIK.M.SI.M.S.S.


(khoer_azis/Team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages