CIANJUR.Bhayangkaramerdeka.co.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat telah mendeklarasikan kawasan KTAR pada bulan Mei tahun 2019, deklarasi KTR (Kawasan Tanpa Rokok) merupakan upaya menurunkan jumlah angka perokok dan menurunkan jumlah perokok pemula.
Kabupaten Cianjur sudah punya Perda tentang KTR No 03 tahun 2015, dan saat ini, Pemerintah Cianjur telah melaksanakan komitmen kesepakatan bersama berupa integritas.
Seperti hal nya Pemukiman warga LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) Kab. Cianjur, seperti di Komplek Perumahan Warga LDII di Gunteng Ds. Bojong Kec. Karangtengah, Komplek Perumahan Warga LDII di Ds. Ciwalen Kec. Warung Kondang dan Komplek Perumahan Warga LDII di Ds. Babakan Caringin Kec. Karangtengah serta Komplek lainnya telah menerapkan KTAR, meskipun saat ini belum ada sanksi bagi yang melanggar, semoga kedepannya nanti akan ada aturan yang tegas untuk mengatasi para pelanggar (perokok).
Dengan keteladanan yang dicontohkan Pemukiman warga LDII ini bisa diikuti oleh pemukiman pemukiman warga lainnya di Kab. Cianjur sehingga keteladanan terbentuk aturan ditegakkan dan masyarakat bisa mengikuti untuk tidak merokok.
(Khoer_Azis/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar