Polres Bandara Soetta Ungkap dan Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Rekrut Pegawai Maskapai Citilink - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Senin, 08 Februari 2021

Polres Bandara Soetta Ungkap dan Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Rekrut Pegawai Maskapai Citilink

 


KOTA TANGERANG.Bhayangkaraemerdeka.co.id - Sat. Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus perekrutan pegawai di Maskapai Citilink. Pelaku berinisial NAP (27) menipu lima orang korban (A, RH,W, PM, IM), dari tangan korban NAP berhasil mengeruk uang mencapai 100 juta.


Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian bersama Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho pada saat pers conference di Mako Polresta Bandara Soetta pada hari Senin (8/2/2021). Alex menyampaikan bahwa Pelaku membuka rekrutmen untuk petugas front office, ticketing dan check in counter di Maskapai Citilink, melalui informasi dari mulut ke mulut.


" Kejadian bermula pada November 2020, saat dua korban penipuan yang merupakan pasangan suami istri melaporkan tindak pidana tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya diiming-iming pelaku bisa bekerja di posisi strategis di maskapai Citilink dengan biaya Rp34 juta.


"Korban dan pelaku teman waktu sekolah. Korban A dijanjikan jadi petugas check in counter dan istri korban berinisial NM sebagai front officer di maskapai Citilink. Keduanya pun diiming-imingi gaji Rp4-5 juta, tapi hingga Januari uang tersebut tidak turun. Mulai saat itu sang istri curiga dan melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta,"




“ Untuk membuat para korban percaya, pelaku membuatkan ID pegawai dan fasilitas grup percakapan WhatsApp. Selain itu, pelaku juga menyuruh para korban untuk bekerja di rumah dengan sistem absen. Dengan dibuatkan sistem itu, seolah-olah korban telah menjadi pegawai Citilink. Itu dibuktikan dengan mereka tergabung dalam grup WhatsApp yang dibuatkan oleh pelaku. Selain itu, pelaku pun membuat absensi tiap hari,"


“ Diketahui pelaku tidak memiliki latar belakang atau pun pernah bekerja di maskapai Citilink. Pelaku berprofesi hanya sebagai perias pengantin. Uang hasil dari penipuan tersebut habis dipakai untuk beli Hp, Bayar Kos-an, dan untuk kebutuhan sehari-hari,"


“ Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Pelaku ditangkap pada 13 Januari 2021. Saat penangkapan kami menerapkan protokol kesehatan covid-19 dan ternyata bersangkutan setelah diswab rapid antigen dan diteruskan swab PCR, ternyata terkonfirmasi positif (covid-19)," Pungkasnya.


Alex berkesimpulan bahwa diduga dalam kasus ini masih ada korban yang lain. Alex meminta agar masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan tersebut agar segera melapor ke Polresta Bandara Soetta.


(Khoer_Azis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages