KOTA TANGERANG.Bhayangkaraemerdeka.co.id - Sat. Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus perekrutan pegawai di Maskapai Citilink. Pelaku berinisial NAP (27) menipu lima orang korban (A, RH,W, PM, IM), dari tangan korban NAP berhasil mengeruk uang mencapai 100 juta.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian bersama Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander
Yurikho pada saat pers conference di Mako Polresta Bandara Soetta
pada hari Senin (8/2/2021). Alex menyampaikan bahwa Pelaku membuka
rekrutmen untuk petugas front office, ticketing dan check in counter
di Maskapai Citilink, melalui informasi dari mulut ke mulut.
" Kejadian bermula pada November 2020, saat dua korban
penipuan yang merupakan pasangan suami istri melaporkan tindak pidana
tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya diiming-iming
pelaku bisa bekerja di posisi strategis di maskapai Citilink dengan
biaya Rp34 juta.
"Korban dan pelaku teman waktu
sekolah. Korban A dijanjikan jadi petugas check in counter dan istri
korban berinisial NM sebagai front officer di maskapai Citilink.
Keduanya pun diiming-imingi gaji Rp4-5 juta, tapi hingga Januari uang
tersebut tidak turun. Mulai saat itu sang istri curiga dan melapor ke
Polresta Bandara Soekarno-Hatta,"
“ Untuk membuat para
korban percaya, pelaku membuatkan ID pegawai dan fasilitas grup
percakapan WhatsApp. Selain itu, pelaku juga menyuruh para korban
untuk bekerja di rumah dengan sistem absen. Dengan dibuatkan sistem
itu, seolah-olah korban telah menjadi pegawai Citilink. Itu
dibuktikan dengan mereka tergabung dalam grup WhatsApp yang dibuatkan
oleh pelaku. Selain itu, pelaku pun membuat absensi tiap hari,"
“ Diketahui pelaku tidak memiliki latar belakang atau pun
pernah bekerja di maskapai Citilink. Pelaku berprofesi hanya sebagai
perias pengantin. Uang hasil dari penipuan tersebut habis dipakai
untuk beli Hp, Bayar Kos-an, dan untuk kebutuhan sehari-hari,"
“ Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan
pasal penipuan atau penggelapan 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman
4 tahun penjara. Pelaku ditangkap pada 13 Januari 2021. Saat
penangkapan kami menerapkan protokol kesehatan covid-19 dan ternyata
bersangkutan setelah diswab rapid antigen dan diteruskan swab PCR,
ternyata terkonfirmasi positif (covid-19)," Pungkasnya.
Alex berkesimpulan bahwa diduga dalam kasus ini masih ada korban yang lain. Alex meminta agar masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan tersebut agar segera melapor ke Polresta Bandara Soetta.
(Khoer_Azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar