Team Garuda Polres Bandara Soetta Bekuk Speasialis Pencuri Dan Penadah Laptop Penumpang - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Rabu, 30 Desember 2020

Team Garuda Polres Bandara Soetta Bekuk Speasialis Pencuri Dan Penadah Laptop Penumpang






KOTA TANGERANG.Bhayangkaramerdeka.co.id - Spesialis pencuri leptop penumpang di Bandara berhasil dibekuk jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melalui Team Garuda-nya, para pelaku dibekuk setelah kedapatan menjual barang curiannya ke penadah laptop milik penumpang bandara. 


Hal tersebut disampaikan Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra saat menggelar pers Konference di Mako Polres Bandara Soekarno- -Hatta. Rabu (30/12/2020).


Kapolres mengatakan, ada tiga pelaku yang berhasil diamankan, yaitu ZN (28) sebagai pelaku utama, LI (29) sebagai perantara penjual, dan ZR (26) WNA berwarga negara Afganistan sebagai penadah. Para pelaku ditangkap di tempat berbeda. ZN dan Li ditangkap di Batam dan ZR di Makassar.


Kapolres menyampaikan kronologis kejadian tersebut menuturkan yang bermula dari korban M. Arief Rohman yang akan terbang ke Jambi melalui Terminal 3 Bandara Soetta pada 30 November 2020. Saat menunggu keberangkatan, korban mengisi daya laptopnya di charging station Gate 17.


"Saat Sedang mengisi daya, korban lupa dan meninggalkan laptopnya hingga baru teringat ketika sudah sampai di Jambi. Sadar laptopnya tertinggal, korban tidak langsung melaporkan ke Polres Bandara Soetta karena tengah bekerja di Jambi, namun korban baru melapor kehilangan laptop pada 7 Desember 2020 sepekan setelah kejadian," terang Kapolres.


Selanjutnya Kapolres menyebutkan, Satreskrim Polresta Bandara Soetta langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban, karena kejadian sudah sepekan yang lalu, kepolisian langsung memeriksa CCTV di bandara dan didapati pelaku ZN mengambil laptop korban tersebut.


" Setelah pelaku berhasil diungkap, pihaknya melakukan pencarian terhadap pelaku ZN hingga mendapat lokasinya di Batam. Pihaknya pun langsung melakukan pengejaran ke Batam, dan didapati laptop tersebut sudah dijual melalui perantara yakni LI dengan harga sekitar 8 juta rupiah," papar Kapolres.


Menurut penuturan Kapolres, LI adalah teman pelaku ZN yang menjadi perantara penjualan laptop hasil curian. LI mendapatkan uang 500 ribu rupiah dari pelaku utama.


Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yuriko menyampaikan, perihal penangkapan pelaku ZR yang merupakan WNA asal Afganistan, lantaran dirinya menjadi penadah  dan berniat untuk menjual kembali laptop tersebut dengan harga tinggi,yaitu 16 juta rupiah bahkan ZR membeli dus bekas leptop untuk meyakinkan pembelinya jika laptop tersebut miliknya.


" Menurut informasi yang didapat dari Kedutaan Besar Afganistan, bahwa ZR merupakan WNA dengan status pencari suaka. Namun hal tersebut tidak menghalangi ZR untuk diadili," tegas Alex. 


Akibat dari perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.



(Khoer_azis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages