TANGSEL.Bhayangkaramerdeka.co.id - Polsek Pondok Aren Polresta Tangerang Selatan mengungkap Tindak Pidana tanpa Hak menyimpan, menggunakan, dan mendistribusikan mata uang rupiah palsu dengan tempat kejadian perkara di Kp. Raden RT 02 RW 03 Kelurahan Ujung Aspal, Pondok Gede, kota Bekasi dengan tersangka SMN (71) dan SS (60).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek
Pondok Aren pada Press Conference di Mako Polsek Pondok Aren dengan
barang bukti 1800 lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000
dengan modus operandi tersangka menyimpan, menguasai, dan
mendistribusikan mata uang rupiah palsu, adapun motif pelaku agar
orang lain percaya bahwa tersangka mempunyai banyak uang
“ Adapun kronologis pengungkapan Kasus tersebut, pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 tim Polsek Pondok Aren menerima informasi bahwa di Daerah Bekasi tepatnya di Daerah Ujung Aspal Pondok Gede Tersangka SS menyimpan mata uang rupiah palsu, selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut Tim Vipers Pondok Aren langsung melakukan penggeledahan dan mendapati tersangka SS sedang berada di dalam rumah dan ditemukan di lantai rumahnya uang rupiah palsu sebanyak 800 juta dalam bentuk pecahan Rp100.000,” ucap Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa, pada saat Pers Conference di Mapolsek Pondok Aren, Selasa (24/11/2020).
“ Kemudian Tim Vipers mendalami keterangan tersangka SS mendapatkan mata uang rupiah palsu tersebut dari siapa, dan melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pemasok mata uang rupiah palsu tersebut,selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka SMN yang berada di Daerah Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Berdasarkan keterangan SMN bahwa dirinya menerima uang dari saudara J (DPO) di Daerah Bandung Jawa Barat, mata uang rupiah palsu sebanyak 800 juta dalam bentuk pecahan Rp.100.000 dengan memberikan uang sebesar 50 juta kepada saudara J (DPO) kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka SS dengan maksud dan tujuan sebagai jaminan hutang tersangka SMN kepada tersangka SS,” papar Kapolsek.
Selanjutnya Kapolsek menyebutkan, akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, para tersangka diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar.
(Adella)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar