Jajaran Polresta Tangerang Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika Jenis Sabu, Pil Ekstasi dan Ganja - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Selasa, 24 November 2020

Jajaran Polresta Tangerang Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika Jenis Sabu, Pil Ekstasi dan Ganja

 


TANGSEL,Bhayangkaramerdeka.co.id – Kepolisian Polresta Tangerang Selatan berhasil mengungkap dan menangkap pengedar narkoba jenis Sabu, Pil Ekstasi dan Ganja. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, SIK dalam Press Conference di Mako Polresta Tangerang Selatan. Selasa (24/11/2020) pukul 10.30 WIB.



Pada kesempatan tersebut Kapolres Kota Tangsel, AKBP Iman Setiawan,SIK menyampaikan pengungkapan 3 Kasus Penyalahgunaan Narkotika tersebut yang berawal dari informasi masyarakat tentang ada nya pengguna dan pengedar Narkotika di wilayahnya. Informasi tersebut oleh jajaran Polresta Tangsel langsung tindak lanjuti, sehingga berhasil terungkap, berikut pengungkapan kasus Narkotika tersebut yang disampaikan oleh Kapolres Kota Tangsel, yaitu :


1. Pengungkapan Kasus Narkotika jenis Ekstasi dengan Tersangka 1 Bernama P alias JAd (40) dan Tersangka 2 Bernama TH alias TO Ad (50)

Adapun lokasi penangkapan kedua tersangka ada 5 tempat TKP, yaitu :

TKP 1, pinggir jalan raya depan hotel Ara kelurahan kelapa dua, kecamatan kelapa dua, kabupaten Tangerang. 1 buah paper bag warna coklat yang didalamnya terdapat 1 buah kardus HP merk Oppo warna hijau berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 gram, dan 1 bungkus kantong plastik es yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi warna coklat bergambar kura-kura sebanyak kurang lebih 100 butir dengan berat bruto 2,303 gram

TKP 2, di dalam rumah kontrakan yang beralamat di jalan cantiga komplek cantiga blok A 9/4 kelurahan Petir, kecamatan Cipondoh, kota Tangerang. 1 buah tas selempang warna biru dongker merk hushpaper yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip bening berisikan diduga kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram

TKP 3, pinggir jalan raya depan alamat perumahan Citra garden 1 kelurahan Pegadungan kecamatan Kalideres Jakarta barat 1 buah bekas bungkus rokok merk gudang garam Surya warna merah yang didalamnya terdapat 1 buah lipatan kertas tisu warna putih berisikan 3 bungkus plastik bening ukuran kecil yang masing-masing plastiknya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,98 gram 1 HP merk Xiaomi warna hitam 

TKP 4, di dalam rumah yang beralamat di komplek premier pavilion blok F.15 kelurahan Pagadungan, kecamatan Kalideres, Jakarta barat 1 bungkus plastik es warna putih yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53, 34 gram 1 dompet warna merah yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan 1 butir pil yang di narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto sebesar 0,43 gram 1 buah korek api warna biru satu set alat hisap jenis sabu yang terbuat dari botol plastik ukuran sedang 1 buah timbangan merk digiphone warna hitam

TKP 5, di dalam rumah yang beralamat di jalan kampung mede nomor 10 RT 06/06 kebon 200, kelurahan Kamal, kecamatan Kalideres, kota Jakarta Barat. 1 buah bekas kaleng biskuit berwarna hijau merk batan yang didalamnya terdapat 13 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah kurang lebih sebanyak 6500 butir dengan berat bruto keseluruhan sebesar 1878 gram 1 buah timbangan elektrik merk tanita warna putih susu

Kronologis Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kejadian pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2020 sekitar pukul 18.00 WIB diamankan 1 orang saksi berinisial R bin RA yang bekerja sebagai pengemudi ojek online di situ polisi berhasil mengamankan barang bukti sebagaimana dijelaskan di TKP 1 lalu kemudian dilakukan pengembangan terhadap kepemilikan dari barang bukti tersebut dan berhasil diamankan 1 orang tersangka bernama P alias JAd di TKP 2 dengan barang bukti sebagaimana dijelaskan di TKP 2 kemudian dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan dan tersangka satu hal yang terkait dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita dari TKP 1 bahwa tersangka 1 masih memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis ekstasi yang disimpan di TKP 5 setelah itu polisi kembali mengintrogasi tersangka 1 terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu yang diakui bahwa tersangka 1 mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka 2  hingga akhirnya nya pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2020 dilakukan penangkapan terhadap tersangka 2 dengan barang bukti sebagaimana dijelaskan di TKP 3 sampai akhirnya diakui oleh tersangka 2 bahwa tersangka masih memiliki menyimpan mengolah sayur narkotika jenis sabu yang saat ini telah disita oleh polisi sebagaimana dijelaskan di TKP 4 bahwa tersangka 1 bisa memiliki menyimpan menguasai narkotika jenis ekstasi dengan cara diberikan oleh saudara Haryanto alias Kohar (DPO) yang saat ini statusnya adalah sebagai warga binaan pada salah satu lapas yang ada di area Nusakambangan Cilacap Jawa tengah bahwa tersangka 2 bisa memiliki menyimpan menguasai narkotika jenis sabu adalah dengan cara membeli dari Sdr. Singsing (DPO) yang saat ini statusnya adalah sebagai warga binaan pada lapas Tangerang lama kota Tangerang



2. Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ganja dengan Para tersangka tersangka HA, OA dan JS


Penangkapan Tersangka OA dan JS dengan barang bukti 2 bungkus plastik hitam yang dilapisi plastik bening yang berisikan daun kering narkotika jenis daun ganja dengan total berat keseluruhan 4239,8 gram, TKP samping minimarket Lawson jalan Meruya Jakarta Barat, pada hari Senin tanggal 9 November 2020 sekitar pukul 16.00 WIB


Sedangkan Tersangka HA ditangkap dengan barang bukti 2 bungkus lakban coklat berukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan total berat bruto keseluruhan 2173,3 gram DKP pinggir jalan yang beralamat di Puri Beta 2 kelurahan larangan Utara kecamatan larangan kota Tangerang, pada hari Senin tanggal 9 November 2020 pukul 19.30 WIB


Adapun kronologis pengungkan Kasus tersebut bermula pada kejadian hari Senin tanggal 9 November 2020 sekitar pukul 12.00 WIB unit Sat. Narkoba polres Tangerang Selatan telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis daun ganja di daerah Meruya Jakarta barat dan kemudian Unit Sat. Narkoba Polres Tangerang Selatan melakukan lidik dan sekitar pukul 16.00 WIB operasional unit Sat.Narkoba polres Tangerang Selatan melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah dan tertutup lainnya terhadap tersangka OA dan JS di samping minimarket Lawson jalan Meruya Jakarta barat dan berhasil ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik hitam yang dilapisi plastik bening yang berisikan daun kering narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 4239,8 gram yang ditemukan di motor milik tersangka OA kemudian dari introgasi OA bahwa barang bukti tersebut didapat dari orang yang bernama A (DPO) pada hari Kamis tanggal 5 November 2020 di Jatiasih kota Bekasi Dan dari hasil interogasi bahwa OA pernah memberikan sebanyak 2 bungkus plastik hitam yang dilapisi plastik bening yang berisi daun kering jenis ganja kepada HA dan dari interogasi tersebut kemudian dilakukan pengejaran terhadap HA dan pada hari Senin tanggal 9 November 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan yang beralamat di Puri Beta 2 kelurahan larangan Utara, kecamatan larangan, kota Tangerang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka HA ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik yang berlapiskan lakban coklat berukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 2173,3 gram yang ditemukan di motor milik tersangka HA selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor polres Tangerang Selatan guna proses hukum.


Kapolres menarik kesimpulan dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja total berat bruto 6413,1 gram apabila dirupiahkan berjumlah kurang lebih 30 juta dan mampu menyelamatkan 10 jt jiwa.


3. Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja oleh Polsek Pagedangan dengan seorang tersangka berinisial AR (28) dengan lokasi penangkapan TSK di pinggir Jalan Raya BSD Utama depan Cluster Simplecity Kel/Ds. Situgadung, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang, Prov. Banten dan lokasi ke-2 bertempat di Blok Rambutan RT 05 04 Kel/Ds. Cipayung, Kec. Cipayung, kota Depok Jawa barat.


Adapun kronologis kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada saat petugas sedang melaksanakan patroli ada orang yang sedang membawa narkotika jenis sabu di dekat TKP kesatu setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih 2 minggu maka tersangka dapat diamankan bersama barang bukti berupa 1 buah amplop warna putih yang berisikan 2 plastik klip bening yang di dalam plastik klip tersebut masing-masing berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 28 gram kemudian dikembangkan kediaman tersangka yang berada di kawasan Depok Jawa barat kemudian di TKP kedua didapat barang bukti berupa 10 buah plastik klip bening kecil yang di dalam plastik klip bening kecil tersebut masing-masing berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,18 gram, paket narkotika diduga daun ganja kering dengan berat bruto keseluruhan 0,565 kg dan satu buah timbangan elektrik warna silver kemudian tersangka dari barang bukti diamankan ke Polsek Pagedangan guna pengusutan lebih lanjut

Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan dan akan dilanjutkan Jaksa Penuntut Umum (GPU).


"Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut diatas para tersangka terancam hukuman Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan denda paling banyak 10 miliar ditambah sepertiga. Dan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan denda paling banyak 8 miliar ditambah sepertiga," ungkap Kapolres.




(Khoer_Azis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages