Polda Jabar Ungkap Penipuan Online Modus Transaksi Fiktiv - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Selasa, 17 November 2020

Polda Jabar Ungkap Penipuan Online Modus Transaksi Fiktiv


BANDUNG.Bhayangkaramerdeka.co.id - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar laksanakan Konferensi Pers dalam Pengungkapan Kasus Kriminal Penipuan Online dengan modus Bukti Transaksi Fiktiv di Gedung Direktorat Krimsus Polda Jawa Barat yang dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chaniago, S.I.K., M. Si., Selasa(17/11/2020). 


Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan tersangka dua orang perempuan.


Kedua tersangka inisial VA dan VI in diamankan karena laporan masyarakat atas transaksi online palsu.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Selasa 17 November 2020 menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan tentang transaksi online pembelian pakaian Giordano melalui WhatsApp dan mengirimkan bukti palsu transfer rekening.


"Kronologinya VI pada tanggal 17 Mei 2020, melakukan transaksi membeli produk baju Giordano. Tersangka lalu mengirim bukti transfer palsu atas pembelian barang tersebut," jelasnya.


Total dari pesanan baju Giordano tersebut, mencapai Rp 5.458.000 dengan jumlah baju 32 pcs.


"Tersangka dalam memesan baju menggunakan nama akun whatsap atas nama Nina," jelasnya.


Sedangkan untuk tersangka VA, melakukan pemesanan baju Giordano sebanyak 79 pcs, melalui akun whatsap 087735524079 dengan nilai Rp 14.800.500,


"Modusnya sama mereka berdua ini, memesan dulu lalu transfer ke nomor rekening perusahaan bank PT Giordano Indonesia," jelasnya.


Pegawai PT Giordano mencurigai adanya kejanggalan dari transaksi online ini.


"Pegawai Giordano atas nama Itang merasa janggal. Sehingga Itang mengkroscek ke bagian finance pusat, Setelah dicek tidak ada transaksi tersebut," paparnya.


Saat ditelusuri, ternyata kedua perempuan ini sudah melakukan penipuan sejak 2012.


"Hasil pendalaman kedua pelaku ini telah menipu sebanyak 92 kali, baik secara online dan konvensional di wilayah Jabar," jelasnya.


Keduanya dijerat pasal 51 Jo pasal 35 UU RI, no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 UU RI tahun 2008.#humas




(Khoer_Azis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages