Terkait Laporan Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Di Kejari Kota Tangerang, LSM GERAM Ajukan Audensi - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Selasa, 20 Oktober 2020

Terkait Laporan Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Di Kejari Kota Tangerang, LSM GERAM Ajukan Audensi

 



KOTA TANGERANG.Bhayangkaramerdeka.co.id - Terkait laporan yang dilakukan LSM GERAM Banten Indonesia, atas  dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negri kota Tangerang sepertinya mengalami ke buntuan. Pasalnya sejak di laporkan pada tanggal 14 September 2020, sampai berita ini di muat belum ada tindak lanjut yang di lakukan oleh pihak kejaksaan, seperti yang di paparkan oleh Kordinator LSM nya, "Slamet Widodo/Romo" kepada awak media.(20/10/2020).


"Penyaluran Bantuan dari Kementrian Sosial kepada masyarakat di kota tangerang  di sinyalir sangat rawan  adanya dugaan penyelewengan yang merugikan masyarakat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Salah satu penyelewengan yang  terjadi adalah bantuan tidak sampai kepada yang berhak menerima dan nominal yang sampai kepada penerima bantuan tidak sesuai dengan jumlah  nominal yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Romo di ruang kerjanya.


Lanjut kata Romo." "Salah satunya kasus yang terjadi pada salah seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  yaitu saudari Ratnawati dari Kp. Gebang Rt. 05/01 Kelurahan Sangiang Jaya Kecamatan Priuk, Kota Tangerang  Banten yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat "Program Keluarga Harapan(PKH)" sejak 2018 s/d 2020 namun belum pernah menerima uang bantuan dari program tersebut," katanya.


 Lebih jauh, "Romo" menyayangkan lambat nya pihak Kejaksaan Negri kota tangerang untuk mengusut kasus tindak pidana tersebut. Untuk itu dirinya melayangkan surat audensi kepada pihak kejaksaan agar bisa menjelaskan terkait laporan yang tidak ada tindak lanjutnya. "Iya, hari ini kita layangkan surat Audensi ke Kejaksaan ," terang Romo.


 Masih menurut Romo." "Dengan mengacu kepada UU No. 17 Thn. 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan(Ormas), UU No. 14  Thn. 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,PP No.68 Thn. 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dalam Penyelengaraan Negara dan PP No.  71 Thn. 2000 Tentang" tata cara pelakasanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, mengajukan Surat Pengaduan  yang diberikan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang cq. "Kasi Pidsus" terkait masalah tersebut namun sampai saat ini belum mendapatkan informasi perkembangan atau tindak lanjutnya.


 Terkait hal itu Koordinator LSM GERAM BANTEN INDONESIA DPC Kota Tangerang mengajukan "Audensi" terkait surat pengaduan yang telah di berikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tersebut yang belum ada tindak lanjut nya.


Sebelumnya Kadis Dinsos Kota Tangerang dan juga Camat Priuk saling melempar penjelasan terkait masalah dugaan tindak pidana penyelewengan dana bansos yang diduga dilakukan oleh oknum TKSK Kecamatan, yang menurut Kadis Dinsos di tunjuk oleh Camat Priuk sebagai Tenaga Kerja sukarelawan.


 Baik Kadis Dinsos Kota Tangerang maupun Camat Priuk terkesan melempar  tanggung jawab atas kasus yang sedang menimpa masyarakat tersebut.Miris memang disaat situasi pandemi seperti ini dimana dana Bansos yang seharusnya  menjadi hak penuh bagi masyarakat yang berhak menerima yang pastinya sangat mereka butuhkan justru disunat bahkan di "tilap" atau di "gelapkan" oleh para oknum TKSK di jadikan bancakan untuk keuntungan pribadi.


Jika kasus ini terbukti maka jelas para oknum TKSK telah melakukan tindakan pelanggaran hukum penggelapan dan penipuan juga dapat kategorikan sebagai tindak korupsi dana Bansos yang wajib diberikan sanksi hukum cukup berat. Dihari yang sama, saat di lakukan konfirmasi oleh Awak media team, pihak kejaksaan sendiri belum bisa di konfirmasi, hingga berita ini di muat.(team)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages