TANGERANG.Bhayangkaramerdeka.co.id - Kebutuhan masyarakat terhadap daging yang aman, sehat, utuh dan halal ,bagi penganut agama islam. Penyediaan adalah hal pokok yang menjadi tuntutan masyarakat. Pengelolaan penyediaan daging sebagaimana yang dibutuhkan masyarakat tersebut merupakan tugas yang harus di penuhi oleh pemerintah wilayah, baik pemerintah profinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota.
Penyediaan daging yang sesuai dengan permintaan masyarakat dapat di wujudkan salah satunya dengan pengelolaan yang tepat terhadap Rumah Potong Hewan (RPH) bagaimana beserta peralatanya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat penyembelih hewan antara lain seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi, unggas bagi konsumsi masyarakat.
Seperti yang terlihat RPH tempat usaha milik H.Supardi yang beralamat di kampung Nalagati RT 03/ RW O4, Kelurahan Mekar Bakti, Kec.Panongan ,Kab.Tangerang. saat kami temui langsung di rumah kediamanya membenarkan, rabu (21/10/2020).
" kami mengakui dan sempat terlewatkan dengan menguapnya saluran limbah ke arah Citra yang biasanya rutin dibersihkan, karena waktu itu bapak saya sedang sakit saya juga sedang ada di luar kota dan para pegawai kebetulan tidak ada di tempat," tutur Hendrik ( anak H.Supardi).
Tempat usaha H.Supardi berdiri sejak tahun 2013 yang dikelola sendiri bersama anaknya Hendrik atas binaan dari UMKM. Dengan luas tanah..... hewan sapi sendiri di datangkan dari Australia yang di gemukkan di Indonesia, adapun tambahan hewan yaitu ayam potong guna memenuhi kebutuhan di pasar dan para penjual bakso.pemotongan hewan sendiri dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.00- 12.00 malam. Hal ini di benarkan karena mengingat waktu malam adalah waktu yang sangat tepat agar supaya daging tetap kondisi baik dan fres karenà pagi hari bisa di jual ke pasar.
Adanya sidak dari dinas DLHK Kab.Tangerang dan Kapolda Banten bertujuan mengecek langsung kondisi RPH di lokasi. Pihaknya menyarankan untuk memenuhi prosedur usaha, untuk selanjutnya pihak RPH memenuhi kewajibanya dan sedang dalam proses.
Hendrik berpendapat, " bahwa pihak kelurahan dan kecamatan bersedia membantu kelengkapan surat suratnya," ucapnya.
Baca Juga :
Terkait Laporan Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Di Kejari Kota Tangerang, LSM GERAM Ajukan Audensi
Khawatir Ciptakan Cluster Covid-19, Diperindagkop Kota Tangerang Hentikan Sementara Pendaftaran UMKM
Penataan hewan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) harus dilakukan dengan memperhatikan kaidah- kaidah yang telah di tetapkan oleh pemerintah, yang dalam hal ini Departemen Pertanian. Penetapan aturan maupun teknis pelaksanaan pemotongan di RPH di maksudkan sebagai upaya penyediaan pangan asal hewan khususnya daging aman, sehat, utuh dan halal.
"Kondisi masyarakat sangat bàik karena kami selalu berkoordinasi dengan lingkungan sekitar. adapun harapan kami, penjualan usaha kami dapat normal kembali, pegawai bisa bekerja maksimal dan masa pandemi segera berakhir, "tambah Hendrik lagi. (Esty)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar