Operasi Aman Bersama Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Oleh 3 Pilar Di Jalan Raya Gempol Kel. Kunciran, Kec. Pinang - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Kamis, 01 Oktober 2020

Operasi Aman Bersama Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Oleh 3 Pilar Di Jalan Raya Gempol Kel. Kunciran, Kec. Pinang

 


KOTA TANGERANG.Bhayangkaramerdeka.co.id - Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota Wilayah Kelurahan Kunciran, AIPDA DANY RAMA WIJAY bersama Lurah Kunciran, ROJALI MSi, dan Dishub,Satpol PP Kecamatan Pinang melaksanakan Operasi Aman Bersama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.menuju adaptasi kebiasaan baru dan juga 3 pilar harus aktif menghimbau kepada warga dalam pendisiplinan protokol kesehatan pada setiap kesempatan, kegiatan berlangsung di Jl.Raya Gempol Kel. Kunciran, Kec. Pinang, Kota Tangerang. Kamis (01/10/2020).

Pada kesempatan tersebut disampaikan pesan kamtibmas dan himbauan dari Kapolsek Cipondoh AKP. MAULANA MUKAROM, SE.S.IK. diharapkan masyarakat taat dan patuh akan Protokol kesehatan Covid-19 dalam aktifitas kesehariannya dengan 3M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak). Hal ini di lakukan untuk memutus mata-rantai penyebaran covid-19 menuju adaptasi kebiasaan baru.

Adapun sasaran Operasi Yustisi dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada hari ini adalah masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid -19 di di Jl.Raya Gempol Kel. Kunciran, Kec. Pinang, Kota Tangerang.





Penegakan Disiplin dilakukan oleh Trantib Kec. Cipondoh yang pelaksanaannya diback-up oleh TNI-Polri untuk mengantisipasi apabila ada pelanggaran lain terkait pidana dan UU lainnya.

Bahwa pelaksanaan OPS YUSTISI diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat di wilkum Polsek Cipondoh serta memotivasi agar kedepannya bisa lebih mentaati Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid - 19 dengan cara 4 M (Memakai masker kemanapun, Mencuci tangan, Menjaga jarak aman dan Menghindari Kerumunan).

Adapun hasil OPS YUSTISI adalah didapatkan 4 orang pelanggar prokes yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak aman.

Bahwa Sanksi/hukuman yg diberikan yaitu berupa tindakan ringan dan sanksi sosial antara lain Melafalkan Teks Pancasila, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Membersihkan fasilitas umum

Berdasar pemantauan dilapangan kegiatan sampai dengan selesai berlangsung, Situasi aman dan kondusif. Pungkas DANY RAMA WIJAY.(khoer_azis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages