KOTA TANGERANG.Bhayangkaramerdeka.co.id – Binamas Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota wilayah Kel Kunciran Indah, AIPTU T. RAHARJO memediasikan permasalahan yang ada di masyarakat (Problem Solving) bertempat di Kp. Bojong Rt.03/013 Kel. Kunciran Indah, Kec. Pinang, Kota Tangerang. Jumat ( 16/10/2020) pukul 20.00 WIB.
Adapun
permasalahan warga tersebut antara Pihak I bernama Siswanto (42)
beralamat di Kaliaman Rt1/4 Kel Kaliaman Kec Kembang Kab Jepara.,
alamat sekarang di Kp.Poncol Rt3/13 Kunciran Indah. Sedangkan Pihak
II bernama FX Bambang Kartiko P.(50) beralamat di Jln.Otista Rt 10/06
Kel Bidara Cina Kec Jatinegara Jakyim, alamat saat ini di Kp Poncol
Rt 3/13 Kunciran Indah.
Binamas Polsek Cipobdoh Kel Kunciran
Indah Aiptu T.Raharjo menerangkan kronologis permasalahan warga
tersebut, Awalnya bahwa kedua belah pihak tersebut bekerjasama untuk
menyelesaiakan pekerjaan/jasa, namun setelah pekerjaan telah selesai
dan hitung-hitungan biaya jasa sehingga pihak pertama mempunyai
kewajiban untuk membayar jasa ke puhak ke II sebesar Rp.17.000.000.
Pada saat pihak I belum bisa memenuhi kuwajibannya pihak I
menjaminkan satu unit sepeda motor Honda Beed Nopol K.5745 FO ke
pihak ke II. Namun pada hari Jum,at,16 Oktober 2020 Jam.20.00
Wib,pihak I telah memenuhi kewajibannya sehingga sepeda motor yang
ada di pihak ke II telah di serahkan kembali ke pihak I, sehingga
permasalahan antara pihak I dan ke II sudah dapat di selesaikan
dengan kekeluargaan.
“ Sesuai atensi dari Kapolsek Cipondoh
AKP. MAULANA MUKAROM.SE.SIK,bahwa setiap permasalah tidak harus di
bawa ke ranah hukum,bila permasalahan tersebut dapat diselesaikan
dengan kekeluargaan, akan lebih baik,” ungkap Binamas.(Khoer_azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar