INDIKASI ANARKIS TIMBUL DIPILKADA TANGSEL - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Selasa, 15 September 2020

INDIKASI ANARKIS TIMBUL DIPILKADA TANGSEL


TANGSEL.Bhayangkaramerdeka.co.id - Pengrusakan spanduk yang marak terjadi di titik titik wilayah disebut sebagai indikasi aksi anarkis dan tak terpuji hingga spanduk spanduk pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan menjadi korban pengrusakan.

Beberapa jumlah spanduk dan baliho dititik wilayah tangerang selatan yang memuat gambar gambar calon walikota  Benyamin-Pilar dirusak pihak tak bertanggung jawab. Insiden ini seperti terjadi di Kecamatan Ciputat Timur &  Kecamatan Pamulang

Media sosialisasi (Spanduk) pasangan Benyamin-Pilar terkait pencalonannya di Pilkada Tangsel ini memang ada yang sengaja dibuat secara mandiri oleh para tim pemenangan kandidat dan para relawan dan masyarakat diTangsel dari para pendukungnya,  contohnya pengrusakan spanduk spanduk yang terjadi di wilayah  Ciputat Timur & Pamulang tampak jelas sudah tak nyaman lagi dipandang mata.




Dalam pesta demokrasi ini menurut Adela Djamhur salah satu aktifis Tangsel yang tengah melakukan diskusi searah dengan salah satu praktisi hukum Tangerang Selatan terkait dengan temuan pengrusakan spanduk tersebut adela menyampaikan "Sangat disayangkan jika pesta demokrasi ini harus di sisipi dengan aksi pengrusakan seperti itu padahal harusnya demokrasi ini harus berjalan santun dan amanah tanpa adanya pengrusakan ini sudah bersifat indikasi anarkis demokrasi kalau menurut saya" Ujar Adela

Adapun diskusi  diantara  keduanya dilakukan pada 19/09/2020 dikantor LBH M YOPI RIANDA,SH (PRABU) yang  bertempat di Kawasan Jurang Mangu Barat Kota Tangerang Selatan
Prabu menjelaskan:
"Pengerusakan spanduk bergambar yang dilakukan oknum pengrusakan dengan salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota tangsel jelas akan mencinderai citra demokrasi Pilkada saat ini,adapun dampak hukumnya sudah dijelaskan barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan,merusakan barang milik orang lain di ancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan yang tertuang dalam pasal 406 KUHP" jelas prabu

Namun, jika kampanye negatif yang ditonjolkan untuk padangan kandidat dalam hal ini korban pengrusakan spanduk tersebut, menurut Adela menambahkan  "Justru hal hal seperti ini akan membuat masyarakat semakin waspada dalam menjaga wilayah dilingkungannya mengingat pilkada serentak tinggal memasuki waktu menghitung hari saja,  padahal  pihak pasangan kandidat  yang dirugikan tersebut justru malah akan  mendapat simpati dan dukungan yang lebih banyak dari masyarakat, Intinya Aksi anarkis tersebut sebagai bagian dari strategi meruncingkan permasalahan negatif yang bisa saja barangkali menjadi problem mental bagi oknum (pelaku) yang tidak bertanggung jawab itu sendiri, apalagi kandidat pastinya akan timbul ketersinggungan merasa dirugikan dijatuhkan pencitraannya. " tutur Adela Menutup.(kencana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages