Polisi Tangani Tawuran Pelajar di Bandara Soetta, Seorang Pelajar Terkena Bacok - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Kamis, 13 Agustus 2020

Polisi Tangani Tawuran Pelajar di Bandara Soetta, Seorang Pelajar Terkena Bacok


KOTA TANGERANG.(Bhayangkaranews) –  Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kini masih melakukan penyelidikan terhadap tawuran pelajar yang melibatkan beberapa sekolah seperti SMKS.Teknologi Teluk Naga (Tangerang), SMKS Setia Darma (Jakarta Barat), SMKS Patriot Nusantara (Jakarta Barat), dan SMKS Yadika 3 (Jakarta Barat), dan mengakibatkan satu korban terkena bacokan senjata tajam.

Korban berinisial  R (16) siswa SMKS Teknologi Teluk Naga, Kabupaten Tangerang mengalami luka di bagian sayatan pada kepala bagian belakang, lengan kanan kiri, dada samping kanan, lengan kanan atas, dan tulang pengumpil pada tangan kanan korban putus

" Dimana korban sampai dengan saat ini, belum dapat diambil keterangan karena kondisi kesehatan yang belum memung kinkan dan masih dalam perawatan ICU di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang," ucap Kapolresta Bandara Soekarno Hatta. Kombes Pol Ade Ferdian Saputra, saat gelar Konfrensi Pers di Taman Integritas Polres Bandara. Kamis (13/8/2020)



Lanjutnya, Kami masih mengumpulkan keterangan dan melakukan penyelidikan, pihak keluarga korban juga telah melaporkan kejadian tersebut. Untuk kasus ini kami masih terus melakukan pengusutan.
Korban merupakan pelajar salah satu SMK swasta Teknologi Teluk Naga Tangerang, dimana saat kejadian berawal dari olok olok dan saling tantang untuk melakukan  tawuran menggunakan sarana komunikasi WA ( menggunakan Medsos)

Adapun para tersangka diantaranya,  AMP/Siswa SMKS Setia Gama, APR/Siswa SMKS Patriot Nusantara, MFF/Siswa SMKS Yadika 3, AAF/Siswa SMKS Teknologi Teluk Naga,  KR/Siswa SMKS Teknologi Teluk Naga, MFF/Siswa SMKS.Tenologi Teluk Naga, ES/Siswa SMKS.Teknologi Teluk Naga, FSM/Siswa SMKS Teknologi Teluk Naga, dan GA/Siswa SMKS Teknologi Teluk Naga.

Dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) undang -undang darurat RI nomor 12 Tahun 1052 dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 (Sepuluh) tahun Penjara
Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana, Diancam hukuman penjara 9 (Sembilan) Tahun
Pasal 80 Ayat (2) Undang Undang no.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, diancam dengàn hukuman Penjara selama 5 (lima) Tahun.

Hal yang sama juga dikatakan Kasatrekrim Polresta Bandara Soekarno Hatta. Kompol Alexander Yurikho , bahwa kelompok para pihak  (kelompok SMKS Teknologi Teluk Naga dan SMKS Yadika 3 Jakarta Barat). Sebelum tawuran berkumpul di Bascamp nya masing masing.

" kalau SMKS Teknologi Teluk Naga. Tangerang, disebuah gubuk pada area Taman Teluk Naga. Kalibaru. Tangerang. Sedangkan SMKS Yadika 3. Jakarta Barat dikediaman tersangka AMP yang beralamat Pergudangan Kamal Indah  Blok D.no.36. Jakarta Barat," terang Alex

Masih kata Alex, bahwa para kelompok ini memperkenalkan diri dengan nama masing masing, kalau SMKS Teknologi Teluk Naga denga  sebutan Joemprit, sedangkan SMKS Yadika 3 Jakarta Barat dengan sebutan Yadika

" kemungkinan tangan kanan korban tidak dapat dipergunakan dengan normal lagi, " kata Alex lagi. (Fatah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages