KOTA TANGERANG.(Bhayangkaranews) - Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota Wilayah Kel. Pinang Aiptu Asmad melaksanakan Problem Solving(penyelesaian masalah antar warga) terkait perkara perbuatan tidak menyenangkan antara Sdr. Jumadi dan Sdri. Yanti bertempat di kediaman ketua RT 07/02 Kel/Kec. Pinang Kota Tangerang. Kamis (06/08/2020).
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan mediasi dengan cara mengundang kedua belah pihak agar titik permasalahan dapat diketahui langsung agar solusi penyelesaian dapat terlaksana tanpa ada perselisihan hukum antar keduanya.
“Adapun kegiatan tersebut dalam rangka menindak lanjuti Arahan Kapolsek Cipondoh KOMPOL JIMMY MARTHIN SIMANJUNTAK, S.IK dalam Sinegritas Aparatur Kewilayahan dengan para Tokoh di lingkungan binaannya selain juga merupakan program kegiatan Freemtip dan Preventip sebagai sarana untuk tetap terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusip diwilayah hukum Polsek Cipondoh,” terang Aiptu Asmad.
“ Banyak problema dimasyarakat yang harus segera ditangani pihak Kepolisian agar tidak berdampak luas dimasyarakat sehingga menimbulkan keresahan baik perorangan maupun masyarakat luas,” ucapnya.
Atas kesepakatan bersama dan mediasi oleh Bhabinkamtibmas kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, dinyatakan dengan surat kesepakatan bersama dan ditandatangi kedua belah pihak dan saling memaafkan tidak akan mengulangi dikemudian hari.
Ditempat lain, Kapolsek KOMPOL JIMMY MARTHIN SIMANJUNTAK, S.IK., mengatakan ”Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di wilayah binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif.” tuturnya. (Khoer_azis/hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar