KOTA TANGERANG.(Bhayangkaranews) - Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota Wilayah Kelurahan Ketapang, Aipda Abdul Muis dan unsur tiga pilar melaksanakan kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus rantai penyebaran virus copid 19. Lokasi jembatan kura RT 02/05 sawah dalam Kel. Ketapang, kec. Cipondoh, Tangerang kota. Selasa pagi, (14/07/2020) pukul 08.00 WIB.
Kegiatan tersebut di hadiri Lurah Kel. Ketapang beserta staff, Sekdis PUPR beserta staff, kepala puskesmas Ketapang beserta staff, Babinsa Kel. Ketapang dan Bhabinkamtibmas Kel. Ketapang.
Bhabinkamtibmas mengatakan hasil dalam kegiatan tersebut telah merazia/menjaring pelanggar yang tidak pakai Masker sebanyak 36 orang.
“ Sesuai arahan dan atensi dari Kapolsek Cipondoh Kompol Jemmy Marthin Simanjuntak Sik setiap anggota bhabinkamtibmas wajib turun kelapangan untuk membantu warga masyarakat bersama dengan unsur 3 pilar guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” ucap Abdul Muis.
Bhabinkamtibmas pada kegiatan tersebut juga diberikan himbauan kepada warga masyarakat agar Mencuci tangan, Memakai Masker dan Menjaga jarak dalam berintraksi. Ia juga menyampaikan himbuan kepada warga Masyarakat yang melintas dan memberikan teguran dan mendata pelanggar/warga yang tidak memakai masker.
“ Para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dengan memberikan tindakan pemberian sangsi sosial berupa membersihkan fasilitas umum (trotoar, halaman kantor) serta memberikan pesan moral pada pelanggar agar selalu mengikuti Protokol Kesehatan,” sebutnya.
Bhabinkamtibmas melaporkan kegiatan tersebut selesai dengan situasi aman dan terkendali.(khoer_azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar