Bhayangkaramerdeka.co.id
TANGERANG KOTA, Unit Reskrim Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang yang diduga pengedar sabu (Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu) di Pintu masuk Timbangan Truk Jl. Daan Mogot Kel. Batuceper, Kec. Batuceper, Kota Tangerang. Senin malam, (26/08/2019) pukul 22.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Neglasari, Iptu Setiyo, SH., tersangka yang berhasil ditangkap bernama berinisial F (19).
" Barang bukti yang berhasil disita Sat Reskrim Polsek Neglasari adalah, 1 bungkus plastik bening berisi Narkotika Golongan I jenis shabu berat brutto 0,19 gram kode A, 1 bungkus plastik bening berisi Narkotika Golongan I jenis shabu berat brutto 0,14 gram kode B, dan 1 Handphone merk Samsung," sebut Iptu Setiyo.

Barang bukti sabu seberat 0.33 gr

Iptu Setiyo memaparkan kronologis penangkapan tersebut, pada saat Anggota Polsek Neglasari sedang Observasi wilayah kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka F akan melakukan transaksi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu di (Alamat Tkp).
" Selanjutnya Anggota Buser Polsek Neglasari di Bawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Neglasari langsung menuju lokasi dimaksud dan melihat tersangka sedang berdiri di (Alamat Tkp) sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan," paparnya.
" Dalam pengeledahan tersebut di ketemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, BB tersebut di ketemukan dari dalam kantong celana depan bagian sebelah kiri tersangka," tambahnya.
Atas Kasus tersebut tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Khoer)
Humas Polsek Neglasari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar