![]() |
Foto pelaku OTK dan barang bukti |
bhayangkaramerdeka.com | CIANJUR - Jajaran Polsek Sukanagara Polres Cianjur mengamankan satu pucuk senjata api dan Narkoba jenis shabu dari 4 orang laki-laki tidak dikenal (OTK) yang diduga pelaku tindak kejahatan disebuah Villa kosong di Kp. Baru Rapei, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur. Kamis (16/1/2025) pukul 08.30 WIB, ke-4 OTK tersebut kini diamankan di Mapolsek Sukanagara atas kepemilikan senjata api (senpi) dan narkoba.
Kepada Wartawan Kapolsek Sukanagara AKP DEDI menyampaikan, Adapun kronologis penangkapan 4 tersangka diduga pelaku kejahatan tersebut berawal pada hari Senin tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 Wib ketika Kapolsek Sukanagara AKP DEDI beserta anggota sedang melaksanakan patroli rutin ke arah Desa Gunungsari.
Kemudian saat patroli melihat 4 orang mencurigakan dengan menggunakan 2 unit sepeda motor tanpa nopol yang saling berboncengan lalu Kapolsek beserta anggota mengikutinya tetapi kehilangan jejak, selanjutnya Kapolsek bertanya kepada masyarakat yang berada di pinggir jalan apakah melihat 2 unit KR yang tadi baru saja lewat, ternyata menurut keterangan masyarakat bahwa kedua motor tersebut mengarah ke arah villa kosong yang beralamat di Kp. Baru Rapei desa Gunungsari.
Selanjutnya Kapolsek Sukanagara bersama dengan 4 anggota langsung mendatangi tempat dimaksud dan mendapati ada 4 orang laki-laki tidak dikenal yang sedang duduk duduk di depan Villa kosong dimaksud, kemudian setelah di geledah didapati 1 pucuk senpi FN Makarov dengan 4 amunisi aktif dalam magazen nya yang disimpan didalam tas kulit milik salah seorang yang diamankan serta satu paket Shabu seberat lk 0,5 gram sisa pakai, kemudian keempat orang tersebut dibawa diamankan ke Mapolsek Sukanagara untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Adapun Identitas 4 OTK yang diamankan berinisial DS (45), K (25), BS (29) dan BPS (46), diketahui ke-4 orng tersebut bukan berasal dari warga setempat melainkan pendatang. Kini ke-4 OTK diduga pelaku tindak kejahatan beserta semua barang bukti (BB) diamankan di Polsek Sukanagara.
Akibatnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Uu Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana dengan ancaman Pidana Di Atas 20 Tahun Penjara dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.(Khoer_Azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar