bhayangkaramerdeka.com | SUKABUMI KOTA - Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian Toko Minimarket di 15 tempat kejadian perkara (TKP) melalui Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota. Bertempat Mako Polres Sukabumi Kota, Jumat (1/11/2024).
Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan 5 (lima) tersangka yang berinisial MR (25), SP (27), DR (33), HH (25) dan IZ (24). Semua tersangka terduga pelaku pencurian di 15 TKP toko mini market, yaitu di Kota/ Kabupaten Sukabumi, tujuh TKP di wilayah Bogor, dua TKP, Banten dua TKP, Depok satu TKP, Tangerang dua TKP dan Karawang satu TKP.
Dalam keterangannya Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyampaikan adapun modus tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara masuk menaiki/ masuk lewat atap mini market kemudian membongkar atap tersebut lalu merusak plafon lalu masuk mengambil barang-barang yang ada di dalam mini market tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 125 bungkus rokok berbagai merk, satu batang pipa besi ukuran 75 cm, satu buah gunting baja dengan gagang berwarna hitam kuning, satu buah kunci nomor delapan, satu buah obeng bergagang plastik warna hijau transparan dan satu unit kendaraan toyota calya warna hitam,” papar Rita.
Kemudian Rita menyebutkan bahwa tersangka MR berhasil diamankan di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Selasa, 8 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB. Sedangkan keempat pelaku lainnya SP, DR, HH dan IZ berhasil diamankan di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB
Akibat dari perbuatan melanggar hukum tersebut para tersangka terjerat dan dikenai Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan Pidana Penjara paling lama 9 tahun.
"Semua barang bukti dan para tersangka kini diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.(Khoer_Azis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar