Persiapan Milad Agista TV Dan Deklarasi Persatuan Jurnalis Cianjur (PJC) - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Minggu, 04 Agustus 2024

Persiapan Milad Agista TV Dan Deklarasi Persatuan Jurnalis Cianjur (PJC)


bhayangkaramerdeka.com | CIANJUR - Persiapan hari milad Agista TV sekaligus Deklarasi Wadah Media Lokal Kabupaten Cianjur Persatuan Jurnalis Cianjur (PJC) yang akan dilaksanakan di Lapangan Perum Sunrise Seirra Kp. Loji RT 005/003, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur pada hari Senin (05/08/2024) besok sekitar pukul 13.00 WIB, sesuai rencana Deklarasi PJC akan dihadiri dan diresmikan langsung oleh Bupati Cianjur, H. Herman Suherman.


Dalam kesempatan itu turut hadir Ketua PJC sekaligus komisaris Agista TV H. Agus Ginanjar., SE, kepala Desa Gekbrong Dadang Hikmat Sudarni.,S.Sos, Pimred Agista TV Yosef Senjaya, Kabiro Agista TV Ida Suhada, serta 20 orang jurnalis dari berbagai media yang tergabung di Persatuan Jurnalis Cianjur ( PJC) Minggu (04/08/2024) sore.


Dalam hal itu ketua Persatuan Jurnalis Cianjur ( PJC)  sekaligus komisaris Agista TV., H. Agus Ginanjar SE memberikan arahan serta dukungan penuh untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan hari esok, Agus menyampaikan dulu sewaktu di tanah suci berdoa kalau PJC ini baik untuk semua maka jadikanlah namun apa bila ini tidak baik maka jangan terjadi, 


"Dan Allah berkehendak sehingga terbentuklah PJC dan besok langsung acara deklarasi sekaligus acara milad ke 1, sesuai rencana akan dihadiri dan diresmikan langsung oleh Bupati Cianjur H. Herman Suherman," ucapnya.


Di tempat yang sama pimred Agista TV Yosef Senjaya menambahkan agar semua rekan rekan media bisa hadir di hari esok karena ini momen bagi kita semua untuk memperkenalkan PJC sekaligus memperkenalkan media masing masing yang tergabung di PJC kepada pemerintah Kabupaten, katanya 


"Di harapkan dengan terbentuknya PJC ini jangan sampai sesama media yang belum mempunyai wadah saling sikut mengsikut, dalam setiap pemberitaan karena kita semua sama sama kontrol sosial yang di lindungi UU No 40 tahun 1999, menghalang halangi tugas PRES sama artinya tugas negara dapat di pidana 2 tahun dan denda 500.000000 juta rupiah," pungkasnya.(Khoer_Azis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages