bhayangkaramerdeka.com | CIANJUR - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Propinsi Jawa Barat melakukan sosialisasi tentang perlindungan konsumen dan tertib niaga se-Kabupaten dan Kota Propinsi Jawa Barat melalui Zoom Meeting/ Video Streaming, bertempat di Food Court Toserba Yogya Jl. Arif Rahman Hakim No.56A, Solokpandan, Kec. Cianjur, Kabupaten Cianjur. Jumat (23/8/2024) pukul 13.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kab. Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, SH., Kadin, DPP Pasar Induk.Cianjur, IPENI, Dekopin, Forum Komunikasi UMKM, Asosiasi Distributor, Perbankan, dan Pengusaha Sequruti Dari PT Lemos serta Tamu Undangan Lainnya.
Pada kesempatan tersebut Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kab. Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, SH. ketika diwawancara oleh crew media mengatakan, kegiatan hari ini mengambil tema konsumen cerdas, artinya konsumen yang pandai memilih dan memilah barang/ jasa sesuai dengan kebutuhannya bukan berdasarkan kemauan, konsumen juga harus tahu akan hak dan kewajibannya dengan pelaku usaha sehingga timbul keadilan/ keseimbangan sesuai porsinya.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan ada dampak positifnya bagi BPSK, dimana kalau konsumen sudah cerdas secara paripurna dengan begitu di BPSK tidak akan banyak timbul masalah seperti pengaduan, bukan berarti dengan adanya BPSK konsumen harus dimenangkan dengan pelaku usaha tapi harus berdasarkan fakta," terangnya.
" Untuk Bulan depan BPSK Kab. Cianjur sesuai dengan kewenangan UU No. 8 tahun 1999 akan melakukan pengawasan klausula Baku seperti di Perbankan, Lising, Perumahan dan lainnya di Kab. Cianjur pelanggaran konsumen pada klausal baku ini bisa diancam pidana hukum 5 tahun penjara dan denda Rp. 2 milyar," tegasnya.
Kemudian Adang juga menyampaikan tentang retail/ minimarket/ supermaket terkait struk sisa kembalian belanja untuk di donasikan harus jelas peruntukannya karena itu bisa merugikan konsumen tapi itu belum/ tidak masuk ranah BPSK kecuali kalau Barang tidak bisa ditukar atau dikembalikan karena rusak/ tidak sesuai dan Parkir Kendaraan mengalihkan tanggungjawab seperti kehilangan barang bukan tanggungjawab parkir itu termasuk klausula baku yang merugikan konsumen. Pungkasnya.(Khoer_Azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar