bhayangkaramerdeka.com | CIANJUR - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, kembali berhasil menggagalkan peredaran obat keras tertentu jenis Tramadol, dengan mengamankan tersangka berinisial MF (28) pada hari selasa 23 Juli 2024 sekira jam 15.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K. mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku MF (28) warga kecamatan Cugenang.
“Berbekal informasi itu, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus mengamankan tersangka dan barang bukti kejahatan, Kasat Res Narkoba mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 56 butir pil tramadol serta barang bukti lainnya.
“Tersangka kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Cianjur,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka mengedarkan obat keras/berbahaya itu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Polres Cianjur Kini masih melakukan penyidikan maupun pendalaman terhadap tersangka untuk mengungkap adanya kemungkinan jaringan lainnya dalam peredaran obat keras di Kabupaten Cianjur.
Tersangka akan dikenai Pasal 435 atau pasal 436 ayat (1)dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.(red/humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar