bhayangkaramerdeka.com | CIANJUR - Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat melaksanakan Sosialisasi Peresmian Produk Hukum/ Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Aset Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des) periode 2024/2028 bertempat di aula Desa Sindangraja, Senin (22/07/2024) pukul 08.00Wib.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Bagian Hukum (Kabagkum) Pemda Cianjur, Dindin Solihin, S.H.,M.H., Kades Sindangraja (Saepul Mubarok), Sekdes (Pimpim Alimpim), ketua BPD (Ace Ruhendi), DPMD (Ayi Mulyadi) , Sekmat (Elis Rosmana), Para Ketua RT/RW, Ketua Karangtaruna, Ketua Posyandu, Ketua PKK, dan Para Tokoh Masyarakat serta Tamu Undangan Lainnya.
Selaku narasumber dalam kegiatan tersebut Kabagkum Pemda Cianjur, Dindin Solihin, S.H.,M.H., dan DPMD, Ayi Mulyadi. Para narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan dan mensosialisasikan peraturan desa tentang Produk Hukum/ Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Aset Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des).
Adapun Sosialisasi Peresmian Peraturan Desa (Perdes) Sindangraja tentang Pengelolaan Aset Desa, Diketahui bahwa aset-aset desa yang merupakan sumber PAD (Pendapatan Asli Desa) harus dikelola secara baik sesuai tata perundang - undangan yang berlaku dan digunakan untuk upaya mempercepat strategi pembangunan Desa dan meningkatkan pendapatan asli Desa (PAD) dengan mengikutsertakan secara aktif seluruh lapisan masyarakat melalui lembaga Desa yang ada (BPD, LPMD, PKK dan lembaga – lembaga lain yang berada di lingkungan Desa).
Kemudian Pembahasan Sosialisasi Perdes tentang pengelolaan BUM Des, Diketahui juga bahwa BUM-Des merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang dapat diusahakan untuk peningkatan Pendapatan Asli Desa serta guna membiayai pembangunan di desa oleh pemerintah desa adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Des). BUM Des diartikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Disela-sela akhir kegiatan BPD Sindangraja, Ace Rudeni kepada crew media bahwa, Dengan dilaksanakan Sosialisasi Peresmian Produk Hukum/ Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Aset Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des) pihak BPD Sindangraja sangat mengapresiasi, dengan diresmikan Perdes ini bisa menambah pendapatan desa sehingga nantinya dapat mensejahterakan warga desa Sindangraja.
Ace Rudeni selaku ketua BPD bersepakat bahwa sebelum terbentuknya perdes ini beberapa kali pihaknya mengadakan musyawarah ataupun seminar dengan akademisi, dengan pemerintahan desa sindangraja dan juga warga masyarakat desa sindangraja.
"Semoga dengan diresmikannya Perdes ini bisa membawa manfaat kepada warga masyarakat desa sindangraja yang lebih baik kedepannya sehingga tidak lagi mempertanyakan tentang aset desa dan keberadaan bumdes, serta dengan diresmikan Perdes ini telah menjawab pertanyaan semua warga masyarakat desa sindangraja," pungkasnya.(Khoer_Azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar