50 Kades Kembali Diserahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Selama 2 Tahun Oleh Bupati Cianjur - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Selasa, 25 Juni 2024

50 Kades Kembali Diserahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Selama 2 Tahun Oleh Bupati Cianjur


bhayangkaramerdeka.com | CIANJUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun kepada 50 kepala desa  (Kades) dari enam kecamatan di Ruangan Pendopo Bupati Kabupaten Cianjur, Selasa (25/6/2024).


Bupati Cianjur, Herman Suherman menyerahkan secara langsung SK tersebut kepada para kades disaksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan, Ketua Apdesi Kabupaten Cianjur, Beni Irawan, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Cianjur. 


14 Kades dari Kecamatan Cibeber menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Cianjur 

Menurut Bupati Cianjur bahwa, penyerahan SK perpanjangan waktu (masa jabatan) kepala desa dari enam tahun jadi delapan tahun sesuai regulasi yang diterima dari Pemerintah Pusat


Bupati Cianjur juga berpesan kepada kades kades agar  jabatan ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Diniatkan ibadah (Amanah) untuk mengabdi kepada nusa, bangsa dan agama. Terutama kepada diri sendiri, keluarga, masyarakat yang ada di Desa masing-masing.


Total jumlah kades yang sudah menerima SK perpanjangan menurut DPMD Kabupaten Cianjur sebanyak 284 Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan.(Khoer_Azis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages