Bupati Cianjur ,Herman Suherman pada penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades di Pendopo Bupati Cianjur, Jumat (28/6). |
bhayangkaramerdeka.com | CIANJUR - Pada hari ini Jumat tanggal 28 Juni 2024, sebanyak 341 kepala desa di kabupaten Cianjur sudah resmi mendapatkan SK Perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun, setelah melaksanakan kegiatan penyerahan SK Kades oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman yang bertempat di Pendopo Bupati Cianjur.
Dalam penyampaiannya kepada crew media Bupati Cianjur, Herman Suherman menyampaikan bahwa, dari 354 Kepala desa di Kabupaten Cianjur yang sudah diserahkan dan menerima SK Perpanjangan masa jabatan 2 tahun sebanyak 341 Kepala desa.
" Ada satu kepala desa yang belum menerima SK perpanjangan masa jabatan, yaitu kades Desa Buni Kasih dari kecamatan Warungkondang dikarenakan sedang sakit, lalu untuk kades dari 12 desa di kabupaten Cianjur sementara dipegang oleh PJS," sebutnya.
Kemudian Bupati Cianjur H. Herman Suherman menerangkan, setelah kegiatan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kepala desa (Kades), selanjutnya akan segera dilaksanakan penyerahan SK perpanjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
" Tadinya rencana penyerahan SK perpanjangan masa jabatan BPD akan diserahkan di masing-masing desa, tapi para BPD ingin diserahkan di Pendopo Silahkan, ingin dimasing-masing kecamatan silahkan," imbuhnya.
" Untuk Jumlah Anggota BPD itu banyak, disetiap desa ada 5 anggota BPD dikali seluruh desa di Kabupaten Cianjur, yaitu 354 desa, ada sekitar 1770 anggota BPD," sebutnya.(Khoer_Azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar