bhayangkaramerdeka.com | CIANJUR - Panwaslu Kecamatan Kabupaten Cianjur menggelar Press Realese Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye, bertempat di Kantor Panwaslu Kecamatan Cibeber, Senin (5/2/2024) pukul 09.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sekretariat Panwascam, Jojo Johari,SH., Div. Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Yayan Mulyana., Div. Penanganan Pekanggarandan Penyelesaian Sengketa, Ade Irvan., Ketua Panwascam, Asep Tolhah, Operator Panwascam Cibeber, Deden, S.Ip dan Para Crew Media.
Dalam penyampaian press realese-nya,
Ketua Panwascam Cibeber, Asep Tolhah mengatakan kepada para media agar disampaikan ke publik sekarang telah memasuki tahapan akhir masa kampanye (4/2), dimana tahapan kampanye pemilu dimulai tanggal 28 November s.d 10 Pebruari nanti.
"Seperti diketahui tahapan yang sedang berjalan saat ini yaitu tahapan kampanye Tahapan kampanye secara umum berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024," ucap Asep Tolhah.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan kami dari panwaslu kecamatan cibetier beserta jajaran telah melakukan pengawasan kampanye dari mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan februari 2024 sebanyak 22 kegiatan kampanye dengan metode kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, kegiatan konsolidasi internal partai politik atau bimtek tim pemenangan caleg dan/atau bimtek saksi, Korcam, Kordes dan KorTPS, dan kegiatan lainya yang tersebar di beberapa desa di wilayah kecamatan cibeber,"
"Selanjutnya berdasarkan laporan hasil pengawasan panwaslu kecamatan cibeber terhadap pengawasan penertiban alat peraga kampanye pemilu yang melanggar yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini satpol PP,"
"Adapun Alat peraga kampanye yang di tertibkan yaitu yang terpasang diluar lokasi zona pemasangan yang telah di tentukan diantaranya yang terpasang di pohon, tiang telpon dan tiang Listrik,"
"Penertiban Alat peraga kampanye melanggar tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan daerah kabupaten cianjur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat No 1 tahun 2019 Junto no 3 tahun 2020,"
"Dan selanjutnya berdasarkan laporan hasil pengawasan panwaslu kecamatan cibeber beserta jajaran panawaslu kelurahan desa sejak tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan tanggal 29 Januari 2024 telah mengawasi kaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye yang terpasang diluar lokasi zona pemasangan yang telah di tentukan sebagaimana ketentuan Keputusan KPU Kabupaten Cianjur No 585 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Cianjur Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,"
"Data hasil pengawasan yang telah kami peroleh yaitu sebanyak 1.378 Alat Peraga Kampanye yang terpasang diluar zona Tersebut,"
"Kemudian hasil pengawasan APK yang berada diluar zona yang sudah ditentukan kami Panwaslu Kecamatan Cibeber akan menindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur melalui Bawaslu Kabupaten Cianjur agar nantinya dapat ditindak lanjuti Kembali," pungkas Ketua Panwascam Cibeber Asep Tolhah.
Selanjut penyampaian laporan dan evaluasi masa kampanye oleh Div. Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Yayan Mulyana dan Div. Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Ade Irvan.
"Kami pihak panwascam Cibeber akan di menindak lanjut terkait pelanggaran tahapan tahapan kampanye peserta pemilu di kecamatan Cibeber, Kami sudah menggelar rapat pleno dan menganalisa unsur dugaan pelanggaran ke panwaslu Kabupaten Cianjur,"
"Adapun pelanggaran yang ditangani adalah kasus pelanggaran kampanye ole para caleg atau yang terindikasi melakukan pelanggaran semua sudah kita dilaporkan pihak Bawaslu, setelah melakukan evaluasi dengan pihak Bawaslu hasilnya bahwa semua laporan adanya pelanggaran ksmpanye di kecamatan Cibeber tidak memenuhi syarat pelanggaran,"
"Mengenai politik uang, panwaslu Cibeber sampai saat ini belum menemukan adanya money politik oleh peserta pemilu ( caleg, partai) yang ada cuma pelanggaran pemasangan apk, tapi itu semua sudah ditanggani oleh pihak pihak yang terkait, yaitu Satpol PP/ Trabtib Kecamatan Cibeber,"
"Dalam memasuki masa tenang apalagi memasuki masa rajaban para peserta pemilu boleh mengadakan atau menghadiri dengan syarat tidak ada bahasa kampanye atau mengenakan atribut partai".(Rustama/Khoer_Azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar