bhayangkaramerdeka.com | CIANJUR – Proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 di kecamatan cibeber diperkirakan tidak akan selesai sesuai jadwal dari waktu yang telah ditargetkan hari ini Rabu (21/2/2024), Hal ini diungkapkan oleh ketua PPK kecamatan Cibeber, Yudhi Arfan.
"Sedianya rekapitulasi perhitungan suara kecamatan Cibeber berakhir pada hari ini Tanggal 21 februari 2024, Namun masih banyak desa yang belum menyelesaikan rapat pleno," sebut Yudhi Arfan.
Karena hal tersebut PPK kecamatan Cibeber memperpanjang waktu rekapitulasi penghitungan suara pemilu di tingkat kecamatan Cibeber menjadi tanggal 23 Perbruari atau diperpanjang jadi 2 hari.
Berdasarkan keterangan Ketua PPK Cibeber dari 18 Desa yang ada di kecamatan Cibeber, terhitung mulai tanggal 17 pebruari sampai hari ini tanggal 21 pebruari proses Rekapitulasi Penghitungan Suara baru 7 desa yang sudah terselesaikan, dan 4 desa masih berlangsung proses rekapitulasi penghitungan suara hari ini. Sisanya 7 desa belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara.
“Dengan sisa 7 desa berarti PPK membutuhkan waktu kurang lebih 2 hari. Saya berharap proses penetapan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan bisa digelar pada hari Sabtu tanggal 24 februari 2024," tutur Yudhi Arfan.
Diketahui bahwa berdasarkan ketetapan KPU jadwal selesai Rekapitulasi tanggal 21 Pebruari namun tahapan rekapitulasi perhitungan suara selambat-lambatnya tanggal 3 Maret 2024 baru berakhir. Walaupun waktu diperpanjang menjadi tanggal 24 februari pun tidak melanggar ketentuan tahapan yang sudah ditentukan KPU.(Khoer_Azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar