Giat Rapat Internal Tata Kelola Organisasi OPD Kabupaten Tangerang Usir Wartawan - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Senin, 27 Februari 2023

Giat Rapat Internal Tata Kelola Organisasi OPD Kabupaten Tangerang Usir Wartawan


Kabupaten Tangerang, Bhayangkaramerdeka.co.id - Gelar rapat Internal Tata Kelola Organisasi OPD Kabupaten Tangerang yang dilakukan di Hotel Lemo, jln. Legok raya nomor 88, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Terkesan media tidak diperkenankan untuk meliput.


Para awak media, yang datang sejak pagi kearea tersebut, diperkenankan untuk segera turun oleh panitia melalui via management Hotel Lemo. 


Peringatan seperti ini sudah seringkali terjadi dialami para awak media,khususnya waktu jam makan siang, kami di himbau untuk turun, sepertinya rapat internal seperti ini sudah seringkali tidak mau di ketahui dan peserta rapatpun sedikit enggan memberikan penjelasan,saat awak media  bertanya mereka sambil berjalan.



Indra, salah satu seorang manajemen Hotel Lemo, mengatakan, bahwa pihaknya diminta oleh panitia pelaksana rapat internal Tata Kelola Organisasi OPD Kabupaten Tangerang, agar wartawan tidak berada diarea rapat tersebut.


" mohon maaf kepada rekan-rekan wartawan tunggunya dibawah saja dan karena area ini adalah buat para tamu undangan saja," ucap Indra, kepada para awak media. Senin (27/02/2023).


Lanjutnya, hal ini adalah permintaan dari panitia acara tersebut, jadi pihaknya hanya mengikuti permintaan mereka, agar para wartawan tidak lagi berada dekat area rapat.


Sementara ketua harian LSM BARATA (Barisan Pecinta Rakyat Jelata). Hilman Saleh Harahap, menjelaskan bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.


" bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis," Papar Hilman.


Kata Hilman lagi, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.  (Estty)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages