TANGERANG SELATAN , Bhayangkaramerdeka.co.id - Unit reskrim polsek kelapa dua polres Tangerang Selatan ungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama terhadap orang atau barang sebagai yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP, yang berlangsung di halaman mapolres tangsel jalan promoter Nomor 1 BSD kota Tangerang Selatan. Senin, (30/01/2023).
Acara dipimpin langsung Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto didampingi waka polres Kompol Yudi Permadi, Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, Kasie Humas Ipda Galih Dwi Nuryanto ,serta Jajaran.
Kapolres Tangerang Selatan, menjelaskan di amankan 7 (tujuh) orang tersangka yang berinisial.
* M.R Laki laki karyawan swasta 23 tahun
* H.K Laki laki pelajar 19 tahun 3 bulan
* I.A Laki laki Pelajar 19 tahun
* M.F.M laki laki pelajar / mahasiswa 22 tahun
* F.S pelajar mahasiswa 21 tahun
* D.H Laki laki Wirausaha 24 tqhun
* GR Laki laki Pelajar /mahasiswa 18 tahun
Dengan barang bukti:
* visum Et Repertim (VER)
* 1(satu) buah plasdisk rekaman CCTV
* poto bus persis solo yang mengalami kerusakan
* Batu yang di gunakan untuk melempar bus
* 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha N.Max warna putih dengan no B 3778 CCS
* 1(satu) unit Sepeda motor honda scuppy warna hitam no B 6348 JAB
* 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
* 1(satu) buah kaos berwarna hitam corak putih milik tersangka D.H
* 1(satu) buah kaos berwarna biru milik MR
* 1 (satu) buah kaos berwarna corak putih milik MFM
* 1 (satu) buah jaket hoodle abu abu milik tersanka GR
* 1(satu) buah jaket warna hitam milik I. A
* 1(satu) buah jaket warna biru Navy milik F.S
Adapun kronologis kejadian kata kapolres. Pada hari sabtu tanggal 28 januari 2023 sekitar pukul 17.30 wib di jalan raya Legok kecamatan kelapa dua kabupaten Tangerang telah terjadi tindak pidana kekerasan yang di lakukan secara bersama sama terhadap orang tua, barang yang dilakukan oleh oknum suporter persita tangerang pada saat 2 bus yang di tumpangi oleh official dan pemain tim persis solo melintas dilempari batu oleh suporter persita Tangerang.
Dari kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan terhadap 2 bus tersebut dan korban luka atas nama V.G.H.P pada bagian jari dan kaki kanan bagian betis,”jelas Kapolres.
Lalu, lanjut kapolres Tim Ops satreskrim polres Tangsel dan unit reskrim polsek kelapa dua malakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 orang tersanka atas nama H.K dan GR yang merupakan suporter persita tangerang.
Dengan berdasarkan keterangan dua orang tim Ops melakukan pengejaran kembali berhasil mengamankan 5 orang tersangka lainya yaitu DH, IA, M,R ,MFM dan FS.
Dari kejadian tersebut tesangka di kenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 5-6 tahun penjara,” tutup kapores.
(Estty)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar